
SURABAYA – Terbilang nekat perbuatan yang dilakukan oleh Ade Widya arisanto (37) warga Gubeng Kertajaya, Surabaya. Disaat dirinya memilih pensiun dari bekerja di rumah karoke, bukannya Ade memilih kerja yang halal, namun dirinya memilih untuk menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Tak ayal, kini dirinya harus berurusan dengan pihak yang berwajib, lantaran langkah Ade sudah terhenti oleh polisi.
Hasil pemeriksaan Ade yang kini mendekam di hotel prodeo Polsek Tegalsari, menggaku kalau ia hanya menjadi kurir sabu pemula. Hal itu dilakukan oleh Ade, lantaran terlebih dulu mengenal inisial RN salah satu Bandar Narkoba yang kini masih berada di Lapas Pamekasan, Madura.
“Dulu RN adalah tamu saat saya masih bekerja di tempat karaoke. Jadi, sudah mengenal kalau dia (RN) seorang bandar sabu, “ungkapnya di Mapolsek Tegalsari Surabaya, Selasa (18/12/2018).
Disaat Ade tidak bekerja di rumah karaoke, maka RN menawarkan pekerjaan sebagai kurir sabu. Apalagi waktu mendengar upah untuk tiap kali pengiriman sangat menjanjikan. Dan pada akhirnya pekerjaan yang melanggar hukum itu dijalani oleh Ade demi mendapatkan imbalan Rp 100ribu hingga Rp700 ribu. “Melakukan pengiriman sabu dengan sistem ranjau ini, baru berjalan tiga kali, “imbuhnya.
Ade ditangkap oleh petugas, lantaran informasi dari masyarakat yang resah atas maraknya beredar narkoba di wilayah tersebut. Disaat penangkapan oleh pelaku yang berada di Pasar Keputran, petugas menemukan barang bukti berupa 4,7 gram sabu dalam poketan.
Atas perbuatannya itu, tersangka terjerat dengan pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 114 dan atau pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara. (kus)





