Jawa TimurKriminal

Pengen Sabu Gratis, Pria Asal Malang Nekat Jadi Kurir Sabu Kini Berakhir Dipenjara

Pengen Sabu Gratis, Pria Asal Malang Nekat Jadi Kurir Sabu Kini Berakhir Dipenjara
pelaku saat diamankan
Pengen Sabu Gratis, Pria Asal Malang Nekat Jadi Kurir Sabu Kini Berakhir Dipenjara
pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Malang – Satreskoba Polresta Malang Kota menangkap MA (37), warga Jalan L.A Sucipto, Gang Taruna, Kecamatan Blimbing, Kota Malang karena kasus narkoba. Ia rela terjerumus dalam bisnis haram tersebut demi uang Rp 2 juta dan konsumsi sabu secara gratis.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, AKP Danang Yudanto melalui Kaur Bin Ops Satreskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heryanta mengatakan, peredaran gelap narkotika di kawasan Jalan L.A Sucipto diketahui setelah adanya laporan kepada pihak kepolisian.

Polisi pun akhirnya melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas tersangka. Saat itu MA diringkus di rumahnya pada tanggal 24 Juli 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

“Petugas melakukan penyelidikan dan undercover buy. Dan anggota berhasil menangkap tersangka MA. Saat dilakukan pengeledahan di kamar rumah tersangka, terdapat barang bukti narkoba jenis sabu sabu seberat 17,84 gram, timbangan digital, dan ponsel,” ujarnya, Sabtu (31/7/2021).

Kepada polisi tersangka mengaku hanya sebatas kurir yang disuruh oleh seseorang berinisial RD.

“Tersangka mengaku untuk pengiriman 1 ons sabu sabu, akan mendapat upah Rp 2 juta. Selain itu, MA juga bisa memakai sabu sabu secara gratis,” jelasnya.

Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pengakuannya, tersangka mengaku bahwa sabu sabu seberat 1 ons dikirim secara ranjau di kawasaan Sukorejo, Pasuruan. Dia mengaku sebagai kurir untuk mengantar sabu sabu tersebut sesuai perintah RD. Dan tersangka ini, sudah tiga kali mendapat kiriman sabu sabu dari RD untuk dikirim ke pembeli,” bebernya.

Atas perbuatannya itu, kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Polresta Malang Kota. Dan terancam hukuman penjara dalam waktu yang lama.

“Tersangka kami jerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . Dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya. ( suf )

Exit mobile version