Lenterainspiratif.id | Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan aturan resmi terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang baru saja usai dirampungkan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penerima berhak menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 500.000 per bulan dan akan dibayarkan dua bulan sekaligus.
Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini tertuang dalam perubahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 14 tahun 2020 yang diundangkan pada 28 Juli 2021.
Dilansir dari Kompas.com dalam artikel ‘Aturan Menaker Terkait Subsidi Gaji Tahun 2021 Terbit, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya’, berikut persyaratan penerimanya:
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Diutamakan pekerja pada sektor usaha:
– industri barang konsumsi
– transportasi,
– aneka industri,
– properti dan real estate,
– perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Hal ini sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. Dalam aturan ini gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. ( tim )