Petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti |
Jombang, Lentera Kiri
Peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) di wilayah hukum Polsek Kesamben semakin menjamur. Pasalnya, Unit Reskrim Polsek Kesamben kembali berhasil ungkap peredaran obat keras dan berbahaya jenis ‘pil double L.Pelaku pengedar pil double L ini, diketahui bernama ‘Achmad saiful ulum (20), yang merupakan warga Dsn/Ds. Wuluh, Kecamatan. Kesamben. Penangkapan pelaku bermula atas informasi yang didapat bahwa ada peredaran pil double L di wilayah Ds. Wuluh, Kecamatan. Kesamben.Atas informasi yang telah didapat, petugas dari Unit Reskrim Polsek Kesamben langsung menuju sasarannya.Tapi, dalam pantauannya petugas belum menemukan pelaku, hanya mendapati pembeli atau pemakai pil double L.Akhirnya, petugas melakukan pengejaran dan berhasil meringkus pelaku di Dsn. Ngemplak, Ds. Podoroto, Kecamatan. Kesamben. Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 100 butir pil double L, uang senilai Rp. 100rb serta 1buah hp. Atas penangkapan tersebut, pelaku tak bisa mengelak karena sudah ketangkap basah karena membawa barang bukti ditangannya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Aiptu Saiful Anam, Unit Reskrim Polsek Kesamben menjelaskan, bahwa pelaku berhasil diringkus pada hari kamis (07/09), sekitar pukul 07.30, di Dsn. Ngemplak, Ds. Podoroto, Kecamatan. Kesamben.Dan kini pelaku kita serahkan ke Mapolres Jombang untuk melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pengembangan kasusnya. Atas perbuatan pelaku, kini terjerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “tandasnya (dit)