Jombang, Lentera Inspiratif.com
Maraknya peredaran narkoba yang berada di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur membuat petugas dari jajaran Mapolres setempat harus lebih ekstra dalam menumpas peredarannya. Buktinya, kali ini petugas dari Mapolsek Bareng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar narkoba. Pelaku tersebut adalah Asmadi alias Dimbok (41) warga Dusun Banjarsari, Desa/Kecamatan Bareng, Jombang. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan petugas saat berada di wilayah Desanya, setelah pelaku melakukan transaksi dengan pelanggannya, pada Minggu (18/03/2018) sekitar pukul 23.30 WIB.
"Pelaku kita ringkus setelah petugas mendapati informasi terkait peredaran pil koplo di Desa Bareng, "beber Iptu Sarwiaji, Kasubag Humas Polres Jombang, saat dikonfirmasi pada, Selasa (20/03/2018).
Dijelaskannya, bahwa awalnya petugas mendapati laporan terkait maraknya peredaran pil double L yang berada di wilayah tersebut. Atas laporan itu, petugas langsung menindak lanjuti untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksudnya. Dan pada saat berada dilokasi tersebut, petugas curiga dengan gerak gerik pelaku. Untuk memastikan kecurigaan, akhirnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Alhasil, dalam melakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa butir pil koplo yang dibawa pelaku. Tak mau membuang waktu, pelaku itu langsung digelandang petugas ke Mapolsek Bareng, guna untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya.
"Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 705 butir pil koplo yang disimpan di tempat berbeda, serta 1buah handphone. Dan atas perbuatannya pelaku terjerat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, "tandasnya (santoso)