Lenterainspiratif.com | Mojokerto Terkini – Rapat Paripurna Penetapan APBD tahun 2021 DPRD Kota Mojokerto akhirnya batal di gelar setelah menunggu hampir tiga jam kedatangan sejumlah anggota dewan, Selasa (17/11). Rapat yang sedianya digelar pukul 09.00 WIB itu dibatalkan lantaran dari 25 anggota dewan hanya 15 orang yang hadir.
Setelah sempat menunggu hampir 2 jam, namun tak ada anggota dewan yang muncul di gedung DPRD. Sehingga pimpinan dewan memutuskan membatalkan rapat paripurna lantaran dianggap tidak kuorum.
Dari info yang ada, hanya dua fraksi yang semua anggotanya hadir dalam paripurna penetapan APBD 2021 itu yakni Fraksi Golkar dan Fraksi PKB masing-masing 4 anggota. Sedangkan untuk fraksi lainya ada beberapa anggota yang absen seperti Fraksi PDIP sebanyak 4 orang hadir, ada satu orang yang tidak hadir, Fraksi Demokrat ada dua orang yang absen hanya satu orang yang hadir, Fraksi Gerakan keadilan pembangunan tiga orang yang hadir sebanyak dua orang tidak nampak di gedung dewan. Sedangkan untuk Fraksi PAN sebanyak 3 orang anggotanya tidak ada yang hadir dalam paripurna.
“Tidak kuorum sehingga paripurna dibatalkan. Untuk efek jera agenda kegiatan kedepan dibatalkan. Biar kapok,” kata Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto.
Politisi PDIP ini begitu nampak kesal dengan tidak kuorumnya anggota sehingga paripurna batal. Itok sapaan Sunarto langsung meninggalkan gedung dewan.
“Agenda internal kedepan batal. Biar semua jera,” tegasnya lagi.
Batalnya paripurna penetapan APBD 2021 juga berakibat pada batalnya paripurna penyampaian hasil Pansus Covid 19 yang sesuai jadwal digelar usai paripurna pengesahan APBD.
Dengan batalnya pengesahan APBD 2021, situasi di internal dewan mulai memanas. Ada kabar yang beredar di internal dewan, belum adanya sinkronisasi antara eksekutif dan legislatif diduga menjadi pemicu tidak kuorumnya paripurna.
Sementara itu Sekretaris DPRD Kota Mojokerto, Mokhamad Effendy membenarkan jika paripurna penetapan APBD batal dilaksanakan. Tidak kuorumnya anggota menjadi alasan sehingga pimpinan DPRD memutuskan untuk membatalkan paripurna.
“Iya benar memang batal. Setelah sempat ditunggu oleh pimpinan hampir 2 jam,” katanya.
Lebih lanjut Effendy menjelaskan paripurna DPRD bisa batal digelar jika anggota dewan tidak kuorum dalam waktu yang disepakati. Hal itu diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Mojokerto tahun 2020 pasal 136 ayat 3 dan ayat 4 diatur.
“Kita sudah berupaya menghubungi mereka (anggota dewan,red) namun mungkin ada kesibukan yang tidak bisa ditinggalkan,” tuturnya.
Ketik disinggung mengenai tidak hadirnya anggota dewan merupakan langkah politis, mantan Kadis PU itu mengatakan ia tidak bisa terlibat lebih jauh, lantaran bukan ranah dari sekwan.
“Untuk soal politis atau tidak, bukan ranah sekretariat dewan. Bisa ditanyakan ke masing-masing anggota,” tukasnya. (Roe)