Lenterainspiratif.id | Situbondo – Polisi berhasil mengungkap kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kayumas, Kecamatan Arjasa, Situbondo.
Dalam kasus ini, Aswari (30) sopir pikap nopol P 2549 A yang mengangkut sebanyak 21 gelondong kayu sonokeling diduga ilegal, ditetapkan tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya pria asal Desa Sopet, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo tersebut langsung dijebloskan ke penjara.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi mengatakan, jika penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Karena hasil cek tunggak kayu sonokeling tersebut identik dengan dua tunggak di kawasan hutan kayumas petak 23 RPH Kayumas, BKPH Prajekan, KPH Bondowoso, sehingga Aswari ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Dhedi Ardi, Kamis (28/4/2022).
Sebelumnya, petugas Polisi Hutan Mobil (Polhutmob) KPH Bondowoso, menggagalkan pecurian 21 gelondong kayu sonokeling ilegal di Jalan Desa Curahkalah, Kecamatan Jangkar, Situbondo, Minggu (24/4/2022). (Suf)