Lenterainspiratif.id | Ponorogo – Nasip apes menimpa HS (28). Pasalnya pria asal Desa Tatung, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo tersebut gagal nikah gara-gara terjerat kasus jual beli serbuk petasan.
“Iya ditunda karena tersandung kasus hukum. Rencana nikahnya habis Lebaran. 21 Mei 2022,” ujar Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Anwar Romdloni, Kamis (28/4/2022).
Anwar menyebut, jika pihak keluarga dari kedua pihak hari ini, Kamis (28/4/2022) melalui kepala desa menghubungi KUA Balong, menyatakan ditunda.
Menurutnya, secara prosedur adalah keluarga datang ke KUA. Kemudian mencabut berkas dan mendaftarkan lagi nanti ketika akan menikah.
Sebelumnya, Pihak Polres Ponorogo kembali lagi menangkap 2 tersangka perihal serbuk petasan. Adalah HS (28) warga Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo dan TR (37) warga Kabupaten Magetan.
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda tetapi di hari yang sama. HS adalah perancik dan TR membeli dari HS untuk dibuat mercon,” ujar Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo, Selasa (26/4/2022). (Ji)