Lenterainspiratif.id | Madiun – Polisi mengamankan seorang pencuri sapi Aris Iwantoro warga Desa Bengah, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sapi yang dicurinya adalah milik bibinya sendiri. Hal itu Aris lakukan karena urusan warisan keluarga.
“Sapi itu yang dibawa pelaku merupakan warisan dari kakeknya untuk bibinya dan tidak kunjung dibawa oleh bibinya,” ujar Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi, Selasa (13/4/3021).
Menurut pengakuan pelaku bahwa sapi tersebut adalah miliknya yang diwarisi dari kakeknya, namun tidak kunjung diberikan oleh bibinya. Sapi tersebut dicuri dari rumah Mukinem (50) di Desa Blabakan, Kecamatan Mejayen Madiun. Yang merupakan bibinya sendiri. Dua ekor sapi milik Mukinem tersebut hilang pada Selasa, (6/4/2021), lantas ia melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Jadi dua sapi itu warisan orang tua korban dilaporkan hilang. Setelah anggota melakukan lidik dengan memeriksa CCTV tetangga, terungkap siapa yang mengambil. Ternyata keponakan sendiri,” kata Sigit.
Dua ekor sapi yang dijual pelaku seharga Rp 24 juta tersebut akhirnya berhasil disita oleh polisi. Pelak u yang sempat kabur ke Nganjuk akhirnya berhasil diringkus oleh petugas.
“Pelaku kita amankan di Nganjuk usai jual sapinya dan belum sempat menggunakan uang hasil jual sapi curian karena keburu kami tangkap. Kami sita uang Rp 24 juta,” paparnya.
Sigit menambahkan, tersangka dijerat dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP. Ancaman penjara terhadap pelaku tujuh tahun
“Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 367 ayat (2) KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. ( jun )