Lenterainspiratif.id |Jakarta – Masyarakat yang hendak memperpanjang surat ijin mengemudi ( SIM ) kini lebih mudah. Pasalnya SIM A dan C kini bisa diperpanjang melalui aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi yang diluncurkan oleh Polri.
Peluncuran aplikasi SINAR itu dilakukan di SATPAS Surat ijin mengemudi Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (13/4/2021) kemarin.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengatakan, Surat ijin mengemudi online ini akan lebih mempermudah masyarakat yang hendak perpanjang SIM nya. SIM akan diantar ke rumah dan masyarakat tidak perlu antre.
“Aplikasinya bisa di-download oleh masyarakat, sehingga cukup dari rumah perpanjangan Surat ijin mengemudi bisa dilaksanakan ,” kata Listyo.
“(Untuk) pengiriman bisa dipilih, masyarakat bisa datang ke SATPAS terdekat atau bisa dikirim langsung karena kita kerjasama dengan kantor pos,” imbuhnya.
Apa Tetap Perlu Tes untuk Memperpanjang Surat Ijin Mengemudi online?
Tes psikologi dan tes kesehatan tetap berlaku untuk perpanjangan Surat Ijin Mengemudi meskipun sudah berbasis online. Hanya saja caranya tidak terlalu rumit dan lebih sederhana. Permohonan tes bisa diajukan melalui aplikasi SINAR. Untuk tes kesehatan, pemohon melakukan pemeriksaan melalui e-rikkes atau elektronik pemeriksaan kesehatan dengan memilih menu registrasi dan memasukkan NIK dan foto selfie.
Setelah itu pemohon akan mendapatkan booking code yang ditunjukkan saat kunjungan ke dokter yang sudah direkomendasikan oleh Polri. Hasil tes akan ditunjukkan melalui aplikasi e-dinkes. Jika syarat pemohon telah dipenuhi sesuai ketentuan maka SIM akan dikirim secara otomatis.
Berikut cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi SINAR:
1. Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Google Play Store. Saat ini, aplikasi tersebut baru bisa diunduh pengguna Android melalui Google Play Store. Dalam waktu dekat, aplikasi ini tersedia untuk pengguna iPhone.
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail untuk verifikasi identitas
3. Pemohon akan mendapatkan nomor OTP yang menjadi bukti verifikasi pengguna
Masukkan NIK beserta nama lengkap sesuai KTP yang akan di-upload untuk diverifikasi melalui face recognition
4. Untuk perpanjangan SIM A dan C, pengguna pilih ikon ‘SINAR’
Pilih perpanjangan SIM
5. Pilih golongan SIM yang ingin diperpanjang. Unggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto dengan dilengkapi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
6. Pemohon memilih metode pengiriman, yakni diambil sendiri sesuai Satpas yang dipilih, diambil menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman
7. Melakukan pembayaran melalui virtual account BNI
8. Surat Ijin Mengemudi dicetak dan diterima pemohon sesuai metode pengiriman
9. Konfirmasi Surat ijin mengemudi telah diterima.