
Lenterainspiratif.id | Lamongan – Polisi berhasil mengungkap pelaku pencurian manekin pocong yang diletakkan di pojok barat alun-alun Lamongan. Sebelumnya aksi para pelaku terekam kamera CCTV.
Para pelaku yakni, Budi Antoro alias Pedet (44) asal Desa Baturono Kecamatan Sukodadi, M Alif Fathurrahman alias Telo (24) asal Kelurahan Sukomulyo Lamongan, dan 2 pelaku lainnya yang masih anak-anak yakni, ACF (14) dan FK (14), keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Glagah. Aksi tersebut mereka lakukan pada hari Jumat (9/7/2021), sekitar pukul 01.00 Wib dini hari.
Pelaku bernama Antoro alias Pedet (44) asal Desa Baturono Kecamatan Sukodadi, M Alif Fathurrahman alias Telo (24) asal Kelurahan Sukomulyo Lamongan, dan 2 pelaku lainnya yang masih anak-anak yakni, ACF (14) dan FK (14), keduanya sama-sama berasal dari Kecamatan Glagah.
Motif para pelaku mencuri manekin pocong tersebut adalah untuk menakut-nakuti rekannya bernam Anggit, setelah itu mereka mengaku manekin tersebut akan di kembalikan ke Alun-alun. Tapi hingga saat ini manekin pocong tersebut belum juga ditemukan.
Polres Lamongan menangkap pelaku pencurian manekin Pocong di alun-alun Lamongan, Sabtu (10/7/2021)
“Pelaku bernama Budi Antoro telah mengambil 2 boneka pocong, sedangkan temannya yang bernama Alif ikut berperan membonceng dengan memakai kendaraan motor Suzuki Shogun. Keduanya bertujuan menggunakan boneka itu untuk menakuti temannya yang bernama Agit,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri S.I.K, Kasat Reskrim Polres Lamongan, Sabtu (10/7/2021).
Sementara, menurut pengakuan dari 2 pelaku lainnya yang masih anak-anak, menyebut jika mereka awalnya ingin berfoto di tempat tersebut. Ketika ada dua pelaku pencuri dewasa mereka pun akhirnya ikut-ikutan.
“Setelah pelaku anak ini mengetahui berita pencurian viral di medsos, lalu keduanya berniat mengembalikan manekin itu, tapi di tengah perjalanan mereka dihentikan petugas piket Satreskrim dan Opsnal sekira pukul 01.30 Wib. Selanjutnya mereka dibawa ke kantor untuk dilakukan tindak lanjut dan memberitahukannya kepada keluarganya,” lanjut AKP Yoan.
Dari keterangan yang dihimpun, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah manekin pocong dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. Sedangkan 2 manekin pocong lainnya dan kendaraan Suzuki Shogun yang digunakan pelaku dewasa masih dalam pencarian.
“Aksi pelaku tersebut telah dilaporkan oleh seorang Polri bernama Endro Widodo, SH (47) asal Desa Tambakrigadung Kecamatan Tikung Lamongan,” pungkas AKP Yoan. ( man )