Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Seorang pemuda berinisial AY (26) asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto berhasil dibekuk saat hendak mengirim narkoba.
Pelaku diamankan di pinggir jalan yang terletak di Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (27/10/2023) sekira pukul 14.40 WIB.
“Dari tangan pemuda berinisal AY (26) ini, petugas mengamankan 27 ribu butir pil koplo dan 0,50 gram sabu-sabu siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Marji Wibowo, Rabu (1/11/2023).
Marji mengatakan, Puluhan ribu butir pil haram tersebut dibungkus dalam 27 botol yang masing-masing botol berisi 1.000 butir pil siap edar.
Selain itu petugas juga menemukan paket sabu seberat 0,5 gram yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan dimasukkan dalam saku celana.
“Dari hasil pemeriksaan terungkap jika barang haram tersebut akan diedarakan di wilayah Dlanggu. Pelaku mengirim barang dengan cara di ranjau untuk mengelabuhi petugas,” paparnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (Diy)