Lenterainspiratif.id | Pemkot Mojokerto akan menaikan denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) menjadi Rp 100 ribu dan tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari menegaskan saat memberikan sambutan di acara vaksinasi COVID-19 tahap pertama di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto bahwa dirinya tidak memperpanjang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa Bali jilid kedua namun sayangnya menaikan denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) menjadi Rp 100 ribu.
“Meskipun mulai besok tidak lagi dilaksanakan PPKM, namun protokol kesehatan 5M harus terus ditegakkan. Terkait hal tersebut, maka mulai besok, denda operasi yustisi kami naikkan dari Rp 50 ribu menjadi Rp 100 ribu. Harapan kami, masyarakat memiliki efek jera dan tidak lagi melanggar,” kata Ning Ita kepada wartawan, Kamis (28/1/2021).
Menurut Ning Ita, PPKM tak lagi diberlakukan di Kota Mojokerto lantaran virus COVID-19 turun secara signifikan. Selama PPKM yang dilakukan Kota Mojokerto pada tanggal 15-28 Januari 2021 menjaring 730 pelanggar Prokes serta menjaring 120 pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan PPKM.
“Para pelanggar Prokes itu dikenakan denda Rp 50 ribu. Kalau untuk yang pelaku usaha dendanya Rp 200 ribu, itu tinggal kalikan saja jumlahnya. Nanti hasilnya masuk kas daerah,” terang Ning Ita.
Ia menambahkan, PPKM di Kota Mojokerto akan diperpanjang kembali jika dalam kurun waktu satu Minggu jumlah terpapar COVID-19 di Kota Mojokerto meningkat.
Ning Ita mengajak masyarakat Kota Mojokerto selalu patuhi Prokes seperti menjaga jarak, cuci tangan pakai sabun, memakai masker dan menjaga kesehatan.
“Dalam waktu satu Minggu masyarakat mampu menjaga protokol kesehatan dengan ketat, angka terpapar menurun, angka kematian menurun, jumlah penggunaan isolasi tidak lebih dari 70 persen dan angka kesembuhan tidak dibawah rata-rata nasional atau tidak masuk zona merah, maka kami tidak akan melaksankan PPKM tahap 2,” tandasnya. ( lai )