Iklan

Pemkot Mojokerto Gencarkan Kampanye Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Kota Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meluncurkan kampanye besar-besaran untuk menghentikan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

 

Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan dampak negatif dari rokok ilegal serta cara mengenali dan melaporkannya.

 

Ciri-Ciri Rokok Ilegal

  • Pita Cukai Palsu: Rokok ilegal sering menggunakan pita cukai palsu yang sulit dikenali. Biasanya, gambar atau warna pita cukai palsu akan terlihat berbeda dengan yang asli.
  • Pita Cukai Tidak Sesuai: Produk rokok ilegal mungkin menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaan atau jenis produk. Misalnya, pita cukai untuk rokok kretek digunakan pada rokok filter.
  • Pita Cukai Bekas: Rokok ilegal sering menggunakan pita cukai bekas pakai yang terlihat sobek, berkerut, atau kusut.

Cara Melaporkan

Jika Anda menemukan rokok ilegal, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi nomor 1500 225. Dengan melaporkan peredaran rokok ilegal, Anda turut membantu menjaga kesehatan masyarakat dan mendukung penegakan hukum.

 

Dukungan dari Pemerintah

Kampanye ini didukung oleh berbagai pihak, termasuk Wali Kota Mojokerto dan Kepala Satpol PP Kota Mojokerto. Mereka berkomitmen untuk terus memerangi peredaran rokok ilegal demi kesejahteraan masyarakat.

 

Exit mobile version