Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar sosialisasi terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal. Kampanye ini sekaligus menekankan manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi masyarakat.
Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E., bersama Wakil Wali Kota Mojokerto, Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si., mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam gerakan “Gempur Rokok Ilegal”.
Manfaat DBH CHT untuk Masyarakat
Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) memiliki peranan penting bagi kesejahteraan warga, di antaranya:
Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Bantuan): Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan BPJS Ketenagakerjaan.
Bidang Kesejahteraan Masyarakat (Non Bantuan): Pelatihan keterampilan kerja serta bantuan modal usaha.
Bidang Penegakan Hukum: Sosialisasi aturan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.
Bidang Kesehatan.
Ciri Rokok Ilegal yang Perlu Dikenali
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Beberapa cirinya antara lain:
1. Menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok.
2. Pita cukai palsu dengan gambar atau warna berbeda dari aslinya.
3. Menggunakan pita cukai bekas yang sudah kusut, sobek, atau berkerut.
4. Tidak ada pita cukai pada kemasan rokok.
5. Personalisasi pada pita cukai tidak sesuai dengan merek yang tertera.
Sanksi Hukum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran terkait rokok ilegal seperti memproduksi, menjual, atau mengedarkan akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Layanan Pengaduan
Masyarakat dapat melaporkan peredaran rokok ilegal melalui:
- Bea Cukai: 1500 225
- Call Center: 112
- Satpol PP Kota Mojokerto: (0321) 326366
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemkot Mojokerto berharap masyarakat lebih bijak dalam memilih produk rokok dan tidak mendukung peredaran rokok ilegal.