Jawa TimurPeristiwa

Pemkab Mojokerto Belum Sepakat dengan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi

LSD, Lahan Sawah Dilindungi, Mojokerto,
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati

Lenterainspiratif.id | Mojokerto –  Kementerian ATR/BPN telah menetapkan luasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) menjadi 37 ribu hektar. Meski begitu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengaku belum sepakat dengan ploting yang ditetapkan Kementrian.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengatakan, alasan dirinya belum menyepakati lantaran terdapat perbedaan data antara kementerian dengan Pemkab. Salah satu perbedaan data ini terletak dalam lokasi lahan.
“Berbeda (data lahan sawah pemkab) dengan kementrian. Angkanya sih mirip cuman tidak sesuai lokasinya,” ucapnya saat diwawancarai lenterainspiratif.id selepas membuka acara ‘Seminar Problematika Hukum Penetapan LSD’ di Ayola Sunrise pada, Selasa (6/9/2022).

Kementerian ATR BPN sendiri menetapkan LSD setelah menghimpun data melalui Citra Satelit sejak tahun 2019 hingga 2021. Selain itu, Kementerian ATR/BPN memperhatikan beberapa faktor diantaranya, irigasi premium, irigasi teknik, dan produktifitas padi sekitar 4,5 – 6 ton per hektar dalam sekali panen dengan impact penanaman minimal 2.

Meski begitu, Ikfina mengatakan jika banyak lahan yang hendak dipergunakan keperluan lain malah dicatut Kementerian menjadi LSD. Hal ini dikarenakan lahan tersebut masih belum didirikan bangunan sehingga dalam citra satelit tergambar lahan sawah.

“Yang menjadi masalah beberapa lahan sudah dibeli keperluan industri, tapi masih berupa sawah. Sehingga kementrian memberi label LSD,” kata Ikfina mencontohkan.

Pemkab Mojokerto juga sudah mengkonsultasikan permasalahan ini ke Kementerian ATR BPN. Pihak kementerian juga akan menghapus label LSD untuk lahan yang hendak dibuat industri dan perumahan.

Pemkab saat ini juga memfasilitasi peralihan fungsi lahan LSD menjadi industri maupun pemukiman.

“Kita diberi waktu (oleh kementerian) bagi yang ingin mendirikan perumahan, pemukiman atau industri, bila lahannya ditetapkan LSD silahkan mengajukan (ke Pemkab) agar dikeluarkan dari LSD,” tegas Ikfina.

Ikfina menjelaskan syarat peralihan fungsi lahan LSD ini diantaranya, harus sudah berproses dan memiliki dokumen-dokumen perencanaan.

“Kami berupaya memfasilitasi dan kami meminta agar pemilik lahan melengkapi dokumen yang nanti kami perjuangkan ke kementerian agar dikeluarkan dari LSD,” pungkasnya.

Saat ini, Pemkab tengah melakukan singkronisasi data dengan pihak kementerian agar LSD ini sesuai. (Diy)

Exit mobile version