HALUT – Pesta demokrasi yang berlangsung pada 17 April 2019 lalu, diduga diwarnai dengan insiden kecurangan. Buktinya, pelanggaran pemilu itu terjadi di Desa Dama, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara, dengan ditemukannya pemilih yang menyalurkan hak suaranya atau mencoblos lebih dari satu surat suara. Selain itu, dalam satu pemilih memiliki dua model C7 atau daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda.
Ironisnya, jumlah pemilih yang bisa mencoblos surat suara lebih dari satu itu, diduga berjumlah puluhan orang. Sehingga atas adanya insiden itu, mematik reaksi dari salah satu calon legislatif anggota DPRD Halut, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Irfan Abdurrahim, yang menilai pesta demokrasi yang sedang berlangsung sudah dinodai dengan adanya kecurangan.
“Banyak kejanggalan yang terjadi, yaitu satu pemilih memiliki dua hak suara. Dan itu sengaja dibiarkan oleh penyelenggara pemilu tingkat bawah, yakni PPS. Ironisnya, pelanggaran ini pun sengaja dibiarkan oleh pengawas pemilu tingkat kecamatan, “beber Politisi PKB, Minggu (21/4/2019).
Irfan menjelaskan, melihat pelanggaran itu, dirinya langsung melaporkan ke Panwascam Kecamatan Loloda Kepulauan. Namun, Panwas setempat hanya memproses pemilih yang menggunakan Kartu Keluarga (KK) saja. “Untuk pemilih yang mencoblos lebih dari satu suara tidak diproses sama sekali, “jelasnya.
Irfan menambahkan, bahwa pemilih yang mencoblos lebih dari satu itu sudah dilaporkan pada pihak Panwascam setempat. Namun, aduannya itu tidak mendapatkan respon yang postif, lantaran salah satu pemilih yang mencoblos lebih dari satu itu, ada hubungan keluarga dengan anggota Panwascam setempat.
“Laporan tersebut sengaja dibiarkan, karena yang bersangkutan adalah keluarga dari anggota Panwascam, “tandasnya. (smi/dit)