DaerahPolitik

Pemilu 2019, Bawaslu Jatim Tindak Pelanggar Pemilu di Lima Kabupaten/Kota

foto : berlangsungnya rapat evaluasi gugus tugas
foto : berlangsungnya rapat evaluasi gugus tugas pengawasan dan pemantuan pemberitaan, penyiaran iklan kampanye 2019.

SURABAYA – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, di Provinsi Jawa Timur (Jatim) masih diwarnai dengan tindak pelanggaran. Buktinya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, telah mencatat ada lima kabupaten/kota yang sudah menggelar persidangan pelanggaran administrasi pemilu 2019, yang dilakukan oleh beberapa calon anggota legislatif. Kelima kabupaten / kota yang menggelar sidang administrasi yakni, Ponorogo, Jombang, Kota Batu, Sampang, dan Pamekasan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg, sehingga harus berurusan dengan majelis hakim Bawaslu Jatim, lantaran persoalan periklanan kampanye yang diluar jadwal yang sudah ditentukan oleh undang-undang maupun peraturan komisi pemilihan umum. Seperti yang diungkapkan oleh Nurlia Anggraeni, Kordiv Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Jatim pada kegiatan rapat evaluasi gugus tugas pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019, disalah satu hotel yang ada di Kota Surabaya, Minggu (8/12/2019).

“Karena diluar jadwal, mau tidak mau, ya kita harus melakukan penindakan, “ungkapnya.

Dengan adanya penindakan pelanggaran yang ada di lima kabupaten/kota, tentunya pihak Bawaslu Jatim akan bisa memetakan dan merefleksikan persoalan tersebut. Selain itu, pihak Bawaslu Jatim juga meminta masukan konstruktif dari para awak media yang mungkin terdampak langsung atas regulasi soal pengaturan iklan kampanye.

“Kami berharap ke depan kita akan bisa seiring sejalan. Sehingga akan ada rekomendasi untuk persiapan pilkada di 19 kabupaten kota di Jatim tahun 2020 nanti, “pungkasnya.

Terpisah, Kordiv Hukum Data dan Informasi Bawaslu Jatim, Purnomo Satrio Pringgodigdo, juga mengatakan, bahwa masih ada beberapa skenario yang akan dihadapi penyelenggara pemilu ke depannya nanti.

“Mulai Pilkada yang seharusnya dilaksanakan serentak tahun 2024, mungkin akan dimajukan yahun 2022, “terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jatim, Aang Khuzaini menambahkan, agar gugus tugas pengawasan dan pemantauan, pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye 2019, dapat memberikan konsep yang jelas nantinya untuk pelaksana pilkada ditahun 2020. Meskipun regulasinya sangat jauh berbeda dengan pelaksana pemilu 2019.

“Kita bisa mengevaluasi efektivitas pelaksanaan gugus tugas, khususnya berkaitan dengan pemberitaan. Kemudian bagaimana memperkuat KPU iklan kampanye yang hanya 21 hari sebelum pelaksanaan kegiatan pilkada, “tandasnya. (dit)

Exit mobile version