Daerah

Pemilik Galian C Di Ternate , Tidak Bartangung Jawab Atas Jalan Rusak 

Foto : galian c dan jalan yang rusak
Foto : galian c dan jalan yang rusak RT 08 RW 03 Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate

Lenterainspiratif.com – Kota Ternate. Maluku Utara – Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate meminta kepada setiap pengusaha pertambangan jenis galian C, yang hanya mengantongi izin pemerataan lahan segera melengkapi dokumen perizinan sebelum melakukan aktifitas pertambangan jenis gelian C di setiap wilayah kota Ternate.

Pasalnya itu, Dinas Lingkungam Hidup (DLH) Kota Ternate telah mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang sanksi administratif kepada pelaku usaha tambang, kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) dan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara dalam jangka waktu 14 hari untuk segera ditindaklanjut.

Komisi III DPRD Kota Ternate, Nurlela Syarif saat di hubungi melalui via Whatsapp, pada sabtu (01/01/2020), kepada media ini mengatakan, pelaku usaha jangan main-main, dia juga menyampaikan penyalahgunaan izin yang diberikan dengan tetap masih melakukan operasi galian C.

“pelaku usaha jang main – main dengan penyalahgunaan izin yang diberikan dengan tetap masih melakukan operasi galian C, padahal izin yang dikeluarkan hanya bersifat rekomendasi bukan izin operasi tambang jenis galian C”.ucapanya

Nurlela Syarif Menerangkan, apa yang sesuai dengan dokumen rekomendasi semua harus disiapkan dan digunakan dalam melakukan aktifitas pertambangan jenis galian C tersebut.

“beberapa lokasi tambang jenis galian C milik perseorangan, yang beraktifitas di Kota Ternate masuk zona kehutanan dan daerah resapan air. Termasuk pertambangan jenis galian C di RT 08 RW 03 Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, hanya mengantongi izin pemerataan lahan”.jelasnya

Terpisah Rudi (42), salah satu warga masyarakat RT 08 RW 03 Kelurahan Fitu, saat ini konfirmasi karena mengeluhkan jalan lingkungan yang dilintasih mobil dam truk yang mengangkut material pasir dan tanah timbunan, di salah satu galian C milik Makmur Gamgulu dan Hamka Hasim yang beroperasi Kelurahan Fitu itu.

“akses jalan kami rusak, yang dilintasi mobil besar itu (dam truk), mobil itu bulak balik angkat pasir dan material tanah timbunan. Jalan lingkungan yang di bangun pemerintah kini rusak berat dan mengakibatkan debu yang mencemari lingkungan sekitar”.tuturnya

Rudi melanjutkan, beroperasinya galian C pertama kali hanya sekedar melakukan pemerataan lahan untuk dijadikan pemukiman warga.

sampai sekarang jalan tidak di tindak lanjuti untuk perbaiki, jadi terkesan dong lapas tangan, abis kase ancor jalan baru pigi kase tinggal sampe sekarang ini. kalau dalam waktu dekat tidak ada perbaikan dari pelaku usaha pertambangan yang merusak maka warga sendiri yang akan turun jalan menghadap Wali kota dan ketua DPRD Kota Ternate”.tutupnya Rudi
(alif)

Exit mobile version