Lenterainspiratif.com Mojokerto – Pembunuhan bocah di bawah Jembatan Gumul KM Lamongan 32+400, perbatasan Kecamatan Kemlagi dan Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, di rekonstruksi oleh Polres Mojokerto Kota senin (2/3/2020) siang .
Mayat bocah dengan indentitas Ardio Wiliam Oktavianto (13), pelajar kelas 4 SDN Ketemas Dungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, dibunuh dengan kejam oleh Pelaku Trisno Sutejo (19) alias TS, warga Dusun Sangkan, Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, Mojokerto dan adiknya IS (17).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Julian Kamdo Waroka didampingi Kasubag Humas Aiptu Katmanto Menjelaskan, bahwa secara keseluruhan terdapat 41 Reka adegan yang diawali sebelumnya di Mapolresta untuk perencanaan pembunuhan sebelum eksekusi.
” Tujuan reka ulang adalah untuk menindaklanjuti proses penyidikan, dan harus dilengkapi karena nantinya untuk memenuhi permintaan Hakim” jelas Waroka.
Lebih lanjut, Waroka juga menjelaskan, untuk perencanaan pembunuhan belum bisa dijadikan sebuah fakta, namun ia meyakini bahwa kasus ini pasti ada perencanaan.
“untuk perencanaan pasti ada, namun belum bisa kita jadikan fakta” kata Waroka.
Sebelumnya, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Bogiek Sugiyarto, Rabu, (26/2/2020), menjelaskan kedua pelaku diringkus, Senin (24/2/2020), kedua pelaku merupakan tetangga korban di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri.
“kedua pelaku merupakan tetangga korban, yang sebenarnya antara korban dan pelaku sering bertemu satu sama lain” jelas Bogiek
Lanjut bogiek, pelaku atas nama Trisno Sutejo (19) alias TS, dan adiknya IS (17), mereka berdua merupakan kakak beradik, motif pembunuhan merupakan adanya dendam karena adiknya atas nama SS pernah dipukul oleh korban pada 26/01/2020, sementara pembunuhan dilakukan pada (29/01/2020).
Dipastikan bahwa pembunuhan merupakan murni dendam yang melatarbelakangi kekerasan hingga menyebabkan meninggalnya korban.
Dari hasil rekonstruksi, korban meninggal akibat dicekik, kemudian di benturkan ke tembok jembatan, setelah diduga meninggal, korban didorong kesungai hingga jatuh ke bawah jembatan. tak hanya itu setelah korban dijatuhkan ke jembatan, korban juga ditusuk dengan sebilah bambu kecil di dubur korban”.
Atas perbuatanya, untuk sementara kedua pelaku dijerat oleh KUHP pasal 351 ayat 1 dan Undang Undang Khusus Tentang Perlindungan Anak. (roe)