HukumKriminal

Pembobol PT Aneka Usaha Dibekuk Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo

foto : petugas saat menunjukkan pelaku dan barang bukti

Jurnalis : Rofi Khusnan

Sidoarjo,  lenterainspiratif.com

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk pelaku pencurian di PT Aneka Usaha l,  di Jalan Gubernur  Sunandar Priyo Sudarmo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam aksinya tersebut pelaku berhasil membawa kabur uang senilai Rp.39jt. Awalnya, pelaku memanjat dinding setinggi kurang lebih 3m dengan menggunakan tali melalui jendela kamar mandi. Setelah itu pelaku merusak jendela kamar mandi dan berhasil masuk.
Pelaku tersebut adalah ‘Jhony Sudrajat (42) warga Dusun Kwedenwetan,  Desa Kwedenkembar, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. Penangkapan pelaku atas laporan karyawan PT Aneka Usaha, bahwa ditempat tersebut terjadi pencurian. Atas laporan itu, petugas langsung menindak lanjuti dan menerjunkan beberapa Anggota untuk melakukan penyelidikan. Karena identitas pelaku sudah dikantongi petugas, maka tak selang waktu yang lama petugas berhasil membekuk pelaku saat sedang tidur didalam rumahnya.
“Pelaku kita ringkus karena telah melakukan pencurian dari PT Aneka Usaha,  Krian. Kejadian itu diketahui oleh tiga karyawan saat ia masuk kantor usai libur sehari. Bahwa,  laci dalam keadaan terbuka dan mereka kaget dengan hal itu, langsung mengecek bahwa uang Rp. 39jt sudah tak berada ditempat itu. Atas peristiwa itu, karyawan tersebut melaporkan ke pihak kepolisian.”beber Kompol Muhammad Harris,  Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, pada Selasa (03/10/2017).
Lanjut Harris, pelaku ditangkap saat sedang tidur didalam rumahnya. Dan pelaku mengaku uang hasil curiannya digunakan membeli kalung dan emas senilai Rp. 13jt, dan sisanya untuk kebutuhan sehari hari. Kini pelaku kita amankan, guna melakukan penyidikan dan pengembangan kasusnya. Dan pelaku akan terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.”tegasnya (nan)
Editor : Didit Siswantoro
Exit mobile version