
lenterainspiratif.com Kediri – Pelaku pemalsuan dokumen Negara, akhirnya dapat dibekuk oleh Polres Kediri, setidaknya terdapat tiga orang pelaku yang telah diamankan dua diantaranya warga Surabaya, sedangkan satu diantaranya warga Blitar.
Diketahui, Ketiga pelaku ini adalah Harun Arrasyid (27), warga Desa Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, Suharto (51), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, dan Ilham Perdana (24), warga Pondok Lontar Indah, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono Rabu (4/3/2020) mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat anggotanya menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah itu, polisi menemukan dokumen palsu dan alat pembuatnya sperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan sejumlah stempel palsu kecamatan dan kelurahan.
Masih kata Lukman, Rumah tersebut milik B. Namun B tak ada di rumah. Yang ada adalah tersangka Harun. Harun mengatakan bahwa dokumen palsu dan alat pembuatnya adalah milik B. Berdasarkan keterangan Harun, kemudian diamankan Suharto dan Ilham. Mereka berdua diamankan di sebuah rumah kontrakan di Perum Sukorejo Indah, Karang, Kecamatan Ngasem. Para tersangka beserta barang bukti segera dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan dari ketiga pelaku, SH (Suharto) adalah karyawan HA (Harun). Jadi HA ini membuat dokumen palsu dengan cara membuka biro jasa pembuatan paspor. Apabila ada persyaratan yang kurang, dia akan melengkapinya dengan dokumen palsu,” kata Lukman
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Gilang Akbar mengatakan bahwa untuk memperlancar aksinya, Harun meminta bantuan Suharto dan Ilham untuk membuat persyaratan yang belum lengkap.
“Barang bukti yang kami sita yaitu satu bendel Akta Kelahiran, blangko kartu keluarga, buku pesanan paspor, KTP, laptop, printer, dan alat laminating,” kata Gilang.
Atas tindakan pelaku tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 96 A Undang-Undang (UU) RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006. Dalam pasal tersebut menyatakan tentang administrasi kependudukan atau Pasal 264 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan akta autentik atau dokumen dengan ancaman hukuman penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Rakha Sukma Permana mengatakan jika memang ada dokumen palsu yang digunakan untuk mengurus paspor, maka petugas akan melakukan pembatalan terhadap paspor tersebut. Rakha mengaku bahwa petugasnya telah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada.
“Yang pasti anggota sudah melaksanakan tugas sesuai dengan SOP yang ada, sementara yang bisa disampaikan bahwa jika terbukti dokumen yang digunakan palsu, kami akan melakukan pembatalan terhadap paspor tersebut. Dan yang bisa menentukan itu dokumen asli atau tidak adalah kewenangan penyidik dan instansi yang mengeluarkan,” tegas Rakha. (ji)