
SURABAYA – Seorang pelaku pencurian pakaian yang berada di kawasan Jalan Ploso, Surabaya, berhasil diringkus oleh polisi. Pelaku yang diketahui bernama Yusuf Eka Erickyanto (19), asal Jalan Mulyorejo Barat 1 Surabaya, berhasil diringkus Reskrim Polsek Tambaksari, Surabaya, usai buron beberapa waktu.
Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu, selain mencuri pakain, ia juga menggasak sejumlah uang yang ada di toko Betlehem Surabaya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seorang diri.
Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Iptu Didik Ariawan saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan berdasakan laporan korban atas nama Hanifa (45), warga Jalan Donokerto 2, Surabaya.
“Awalnya kita mendapat informasi bahwa ciri-ciri pelaku pembobol toko ini sedang berada di sekitaran Jalan Mulyorejo, “kata Didik, Kamis (11/7/2019).
Dari hasil informasi yang telah diperolehnya, beberapa petugas langsung diterjunkan ke lokasi yang dimaksud untuk memastikan laporan tersebut. Saat berada di lokasi, petugas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang dimaksud. Namun, saat dilakukan pengintaian, gerak gerik pelaku semakin mencurigakan. Curiga, tanpa membuang waktu kembali, akhirnya petugas langsung menangkap pelaku dan langsung diinterogasi.
“Dia, mengakui menggasak uang Rp. 623.000 dan beberapa helai pakaian saat diinterogasi, ”jelas Didik.
Atas perbuatannya kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambaksari. “Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, “tandasnya. (kus)





