Lamongan | Lenterainspiratif.id – Polres Lamongan berhasil amankan EF (22) yang merupakan pelaku pembobolan sekolah dasar negeri (SDN) Sidogembul Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
“Pelaku sudah ditangkap di rumahnya berikut sejumlah barang buktinya,” kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto, Selasa (21/9/2021).
Dari sekolah tersebut pelaku berhasil membawa sejumlah barang seperti 1 unit layar monitor , 1 unit CPU, dan 1 unit power cash.
Beruntung pihak kepolisian bisa segera meringkus pelaku sebelum barang-barang tersebut dijual. Sebelumnya diketahui ada laporan dari lembaga pendidikan yang menjadi tempat pencurian.
“Tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap anggota, ” kata Jinanto.
Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di kantor polisi. Dalam menjalankan aksinya pelaku diduga tak sendirian.
Akibat perbuatannya tersebut tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Akibat ulah pelaku, lembaga pendidikan ini mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
“Dia (tersangka, red) ditahan di Polsek, ” kata Jinanto. ( man )