DaerahHotJawa TimurPeristiwa

Pekerja Hiburan Malam Mulai Menjerit, Wanita Pekerja Malam Gelar Demo

Pekerja Hiburan Malam Mulai Menjerit, Wanita Pekerja Malam Demo Di Surabaya
Foto : para pekerja malam saat menggelar demo
Pekerja Hiburan Malam Mulai Menjerit, Wanita Pekerja Malam Demo Di Surabaya
Foto : para pekerja malam saat menggelar demo

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Para pekerja seni dan hiburan menggelar demo di depan Balai Kota Surabaya, Jalan Sedap Malam. Mereka menuntut revisi Perwali No 33 Tahun 2020 terkait jam malam.

Massa yang didominasi kaum hawa tersebut mulai berdatangan ke depan pintu masuk Balai Kota Surabaya. Mereka membawa poster berisi beragam tuntutan.

Kapolsek Genteng AKP Hendry Ferdinand Kennedy mengatakan, ratusan personel gabungan disiagakan di depan Balai Kota Surabaya. “Ada 170 personel gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran,” kata kapolsek, Senin (3/8/2020).

Ribuan pekerja malam tersebut menuntut agar wali kota Surabaya Tri Rismaharini mencabut Perwali 33 tahun 2020 yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.

Wanita pekerja malam dalam tuntutannya juga meneriakan agar Tri Rismaharini segera mencabut Perwali. “Cabut Cabut Cabut, kos kosan, susu dan beras bukan pemerintah yang bayar,” teriakan salah satu pendemo, Senin (3/8/2020).

Senada dengan wanita pekerja malam, perwakilan pendemo diatas mobil juga menyatakan jika ,mereka berkumpul di Balai Kota ini untuk menuntut agar Perwali untuk di cabut

“Dengan Perwali ini banyak sekali merugikan pekerja dan mengadu ke Pemuda Pancasila (PP), agar ibu Walikota mencabut perwali tersebut,” teriakannya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pekerja dan Buruh Pemuda Pancasila (PP), Nurdin Longgari mengatakan, di Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan perwali 28 tahun 2020 ini, RHU tidak diizinkan untuk mengoperasikan atau membuka usahanya.

“Ketika ada Perwali 33 tahun 2020 atas perubahan Perwali 28, ini yang membuat kita harus tutup dan sangat berbahaya bagi para pekerja malam,” tambah Nurdin.

Di Perwali 33 tahun 2020, banyak sekali karyawan RHU tidak bisa bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, padahal para pekerja RHU adalah warga Suabaya.

Dengan adanya pekerja malam yang ngeluruk ke Kantor Kota Surabaya harapannya, Pemerintah Kota terutama Walikota Surabaya untuk segera merevisi Perwali 33 jika perlu mencabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020.

“Kami meminta kepada ibu Risma Walikota Surabaya untuk segera merevisi perwali 33 tahun 2020 atau dicabut dan kembali ke Perwali 28 tahun 2020 agar kami dapat bekerja kembali,” pungkas Nurdin.

Nantinya, aksi damai yang diikuti kurang dari 1.000 pekerja RHU dan pekerja seni di kantor Pemerintahan Balai Kota Surabaya akan berjalan dengan tertib dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (fi)

Exit mobile version