HukumJawa TimurKriminal

Pedagang Miras Oplosan di Surabaya Digerebek Polisi

Miras Oplosan, Surabaya,
Pedagang Miras Oplosan di Surabaya Digerebek Polisi
Miras Oplosan, Surabaya,
Pedagang Miras Oplosan di Surabaya Digerebek Polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Toko kelontong penjual miras oplosan jenis cukrik di Jalan Bayu Urip Kidul, Kecamatan Sawahan, Surabaya digerebek polisi.

 

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian mengatakan, pedagang miras sempat mengelabuhi petugas saat diminta menunjukkan barang bukti.

 

Namun petugas pun tetap melakukan penggeledahan. Hasilnya petugas menemukan tiga kardus berisi puluhan botol miras berbagai ukuran. Dalam penggerebekan ini polisi meringkus pria berinisial S pemilik toko dan T sebagai perantara penjual cukrik.

 

“Kita melakukan penangkapan, atas dasar dari pada perintah langsung bapak Kapolrestabes Surabaya, untuk menindaklanjuti penyebaran miras oplosan yang menyebabkan warga ataupun masyarakat meninggal dunia,” ungkap Rizky. Rabu (27/7/2022).

 

Selanjutnya, dua pria berinisial S dan T diduga penyuplai miras itu dibawa ke kantor polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

 

“Sementara barang ini disuplai setiap malam minggu, dari orang bernama Deni. Saat ini masih kita dalami mudah-mudahan bisa kita tingkat ungkap yang lebih tinggi. Siapa produsennya, siapa yang memproduksinya,” lanjut Risky.

 

Berdasarkan pengakuan dua pria yang diamankan di Polsek Sawahan, jelas Risky, mereka menjual miras mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu per botol.

 

“Miras Cukrik ini yang besar dijual Rp 50 ribu, dan yang ukuran kecil sekitar Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu. Alasannya ekonomi, untuk menambah penghasilan,” tandasnya. (Fi)

Exit mobile version