Nasional

PB FORMMALUT-Jabodetabek Kembali Soroti Masuknya PT. NKA di Haltim

PB FORMMALUT-Jabodetabek Kembali Soroti Masuknya PT. NKA di Haltim

 

Lenterainspiratif.id | Jakarta – PT Nusa Karya Arindo (NKA) yang beroperasi di blok Moronopo, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Maluku Utara (Malut) produksi biji nikel dan fasilitas penunjangnya menuai banyak kritikan.

 

Ketua Bidang PTKP Pengurus Besar Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB FORMMALUT-Jabodetabek) M. Ubaidillah Daga mengatakan, bahwa berdasarkan data yang kita himpun PT. NKA merupakan pengalihan WIUP dari PT. Antam Tbk UBPN Malut melalui surat Dirjen Minerba, Kemen ESDM No. B-2513/MB.04/DJB.M/2022 tanggal 14 Juni 2022 dan Kepmen Investasi/BKPM No. 1103/1/IUP/PMDN/2022.

 

Ubay memperjelas, jadi wilayah konsesi PT. NKA seluas 20.763 hektar sesuai IUP No. 1105/1/IUP/PMDN/2022.

 

“Ada yang janggal jika kita melihat IUP PT. NKA dan PT. Antam, karena IUP PT. NKA lebih besar dari PT. Antam padahal PT. NKA masih menggunakan Amdal PT. Antam,” ungkapnya, Selasa, (16/01/2024).

 

Ubay mengatakan, informasinya saat ini karyawan sub kontraktor PT. NKA diliburkan karena Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT NKA tidak diterbitkan.

 

“Kami duga kuat tidak adanya AMDAL sehingga berakibat tidak terbitnya RKAP PT. NKA,” sebut Ubay.

 

Ubay menerangkan, sampai saat ini kami sudah mengantongi beberapa data, dan masih melengkapinya. Kami mempunyai akses mudah dengan Kementrian ESDM dan Kementerian LHK, akses ini akan membantu kita membuktikan dugaan-dugaan terkait PT. NKA.

 

“Kita akan membangun komunikasi dengan Kementerian-kementerian terkait, kita juga menyikapi persoalan ini dengan aksi masa. Jadi selain komunikasi persuasif, kita juga akan melakukan demonstrasi,” tegas Ubay. (TT)

Exit mobile version