HukumJawa TimurKriminal

Panik! Nasabah BPRS Kota Mojokerto Kembalikan Uang Pinjaman

BPRS, Uang Pinjaman, Mojokerto,
Kasi Pidsus Kejari Kota Mojokerto, Tarni Purnomo

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Pengusutan kejaksaan atas dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto membuat nasabah panik. Sejumlah penunggak utang dikabarkan telah mengembalikan uang pinjaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo membernarkan kabar tersebut. Salah satu nasabah telah mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp 100 juta kepada kejaksaan.

“Hari ini (23/9/2022) perkembangan ada pengembalian dari nasabah jumlahnya Rp 100 juta. Kalau yang dipinjam nasabah ini mencapai miliaran,” ucap Tarni kepada Lenterainspiratif.id pada, Jumat (23/9/2022).

Uang pengembalian tersebut telah disita oleh kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Saat ini, uang tersebut telah dititipkan kejaksaan ke rekening penampungan kejaksaan.

“Dititipkan ke bank Mandiri,” tuturnya.

Para nasabah diduga melakukan pengajuan pembiayaan tidak sesuai prosedur. Pada akhirnya, pembiayaan yang diajukan mengalami kemacetan hingga membuat bank plat merah ini kolaps.

Tarni menegaskan jika pengembalian uang ini tidak menjadikan nasabah lolos dari jeratan pidana.

“Karena itu uangnya disita untuk dijadikan barang bukti, proses masih berlanjut,” tegasnya.

Dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto mulai diusut kejaksaan menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 50 miliar dari Window Dressing pembiayaan-pembiayaan bank.

 

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Exit mobile version