DaerahKriminalPeristiwa

Paman Asal Gresik Ini Tega Setubuhi Keponakanya

Foto istimewa : Pelaku saat diamankan di mapolres Gresik
Foto istimewa : Pelaku saat diamankan di mapolres Gresik

Lenterainspiratif.com, GRESIK — Kelakuan paman satu ini sungguh bejat. Berdalih terangsang melihat kemolekan tubuh ponakannya, ia tega mengauli korban

Kini, Pujianto (39) warga Desa Watu Bonang Kecamatan Badegan, Ponorogo diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik.

Cerita perbuatan mesum pelaku berawal ketika, Yanto nama panggilan Pujianto. Dia dengan tega menyetubuhi keponakannya AI (17) di ruang tamu saat istri pelaku sedang bekerja yang berlokasi di Perum Graha Puncak Anom Sari Driyorejo, Gresik.

Pelaku Pujianto mengaku dirinya terangsang melihat kemolekan tubuh keponakannya. “Saya terangsang, mula-mula hanya memegang payudara tapi keterusan lalu berhubungan badan,” tandasnya.

Pelaku dengan leluasa melampiaskan nafsu bejatnya lantaran korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal serumah.

Saat itu, korban dicabuli di rumah oleh pelaku dengan cara mencium bibir dan meremas payudara. Tidak hanya itu, pelaku yang masih paman korban malah menyetubuhi layaknya hubungan suami istri sewaktu korban sedang tidur.

“Pelaku membuka celana dalam korban dengan mengancam tidak akan diberi uang saku sekolah. Bersamaan dengan itu, pelaku memasukkan alat kelaminnya ke dalam kelamin korban sampai mengeluarkan sperma,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Panji. P Wijaya, Jumay (17/01/2020).

Lebih lanjut Panji mengatakan, perbuatan pelaku tidak hanya sampai di situ saja. Perbuatan yang sama juga dilakukan pelaku mengulangi persetubuhan dan pencabulan kepada korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti milik korban,” tuturnya.

Panji menambahkan, atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (3) jo 76D dan pasal 82 ayat (2) jo 76E UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (dul)

Exit mobile version