Lenterainspiratif.id | Situbondo – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Situbondo, Usman ditahan oleh Kejaksaan Negeri Situbondo atas kasus pemalsuan dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Upaya.
Selain itu, ada tiga orang lainnya dari Dinas LH yang juga jadi tersangka dan ditahan. Mereka adalah 3 staf Dinas LH yakni berinisial U, AS, S. Sedangkan pihak ketiga sebagai penyedia jasa ada 2 orang yakni berinsisial J dan Y.
Diketahui, 6 tersangka dalam kasus korupsi dokumen UKL UPL. langsung ditahan di Lapas Klas II Situbondo.
“Setelah kami tetapkan tersangka, tadi malam Rabu (20/7/2022), keenamnya langsung dititipkan ke Lapas Klas II B Situbondo,” kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo Reza Aditya Wardhana, Kamis (21/7/2022).
Reza menjelaskan, bahwa pihaknya khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti, serta melarikan diri. Maka dari itu segera dilakukan penahanan
“Atas pertimbangan itulah, kami melakukan penahanan hingga kami limpahkan ke pengadilan Tipikor di Surabaya nanti,” jelas Reza.
Menurut Reza, hasil penyidikan yang telah dilakukannya pihaknya kasus UKL-UPL tersebut telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 800 juta. Sampai saat ini proses pendalaman masih terus bergulir. (Fi)