Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Polisi kini tengah memburu E, otak pembunuhan Sabar (37) bos rongsokan di Sidoarjo. Saat ini, Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan Eksekutor penembakan JO.
Kapolresta Sidoarjo Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, JO diminta oleh E yang merupakan saudaranya untuk membunuh Sabar. Pembunuh bayaran ini akan diberikan uang sebesar Rp 100 juta jika berhasil membunuh juragan rongsokan itu.
“Bahwa saudara JO ini disebut diberi order oleh saudara E yang masih merupakan sepupunya dengan dijanjikan nominal 100 juta rupiah,” ujar Kusumo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (1/7/2022).
Kusumo menyatakan bahwa dalam kasus pembunuhan ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Selain JO, polisi juga telah menetapkan pria berinisial E sebagai tersangka yang menjadi otak pembunuhan bos rongsokan tersebut.
“Jadi saudara E ini juga tersangka,” kata Kusumo.
Polisi Cari Dalang Pembunuhan Sabar
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pencarian terhadap dalang penembakan yakni E. Dalam pemaparan JO kepada polisi, E menyampaikan penawaran membunuh Sabar kepadanya sekitar 2 pekan sebelum penembakan tersebut terjadi.
“Tadi dari pengakuan tersangka (JO) dia 2 minggu sebelumnya baru diberi order untuk melakukan perbuatan tersebut (membunuh Sabar). Tapi untuk pengancaman atau apa ini tidak ada. Jadi pemberi order saudara E ini juga tersangka. Saudara E sedang kami buru. Kami upayakan semaksimal mungkin agar tertangkap,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Tedje menyebutkan bahwa korban dengan pelaku JO masih satu kampung. Selain itu, JO dengan E yang menjadi otak pembunuhan bos rongsokan itu juga masih merupakan sepupu.
“Tersangka ini satu kampung dengan korban. Pelaku dengan yang menyuruh juga kenal, mereka masih saudara sepupu,” pungkasnya.
Tersangka terancam pasal 340 KUHP, dengan hukuman pidana mati atau pidana seumur hidup. Selain itu, Polresta Sidoarjo juta akan menjerat tersangka dengan pasal 355 ayat 2 dengan pidana paling lama 15 tahun, serta pasal 351 ayat 3 dengan pidana paling lama 7 tahun.
Sebelumnya, peristiwa penembakan itu terjadi Senin (27/6/2022) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Lokasinya di rumah sekaligus tempat barang rongsokan di bawah fly over di sebelah barat Pasar Larangan. (Fi)