Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Sebab tak mematuhi protokol kesehatan acara kesenian dalam hajatan di Banyuwangi dibubarkan oleh satgas COVID-19.
Acara hiburan hajatan berupa musk campursari dan electone yang dibubarkan tersebut digelar di Desa Gintangan, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi.
“Kegiatan tak sesuai dengan protokol kesehatan. Kami bubarkan secara persuasif dan humanis,” ujar Wakil Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto kepada wartawan, Senin (24/5/2021).
Dandim 0825 Banyuwangi ini menambahkan, menggelar hajatan diperbolehkan dengan catatan harus taat prokes dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Ini sebagai antisipasi agar tidak ada penularan COVID-19,” terangnya.
Sementara itu menurut anggota Koramil 0825/12 Rogojampi, Babinsa Gintangan, Serma Rewel Agus, sebelumnya pemilik hajatan meminta izin untuk menanggap kesenian janger. Namun hal tersebut tidak diizinkan oleh pihak desa. Setelah hiburan janger tidak diizinkan, mereka kemudian memberanikan diri untuk mengelar hiburan semi electone.
“Melon Musik Campursari hiburannya. Kemarin sudah diberi syarat harus patuh protokol kesehatan. Tapi karena yang datang banyak akhirnya kita Bubarkan,” tambahnya.
Babinsa Serma Rewel memberikan pemahaman kepada tuan rumah agar hajatan mematuhi prokes pencegahan COVID-19. “Dan di masa pandemi hiburan orkesta tidak diizinkan karena dapat memicu aksi kerumunan,” pungkasnya. ( suf )