
Lenterainspiratif.com | Jakarta – Bareskrim Polri amankan pelaku yang pertamakali serukan azan ‘hayya alam jihad’, barang bukti berupa Hp hingga peci dari terduga disita polisi.
“Barang bukti 1 buah handphone berwarna merah, 1 kemeja lengan panjang warna putih, 1 tutup kepala peci warna putih, 1 sarung kain,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Pelaku diamankan pada dini hari tadi sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat. Dia diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum. Terduga pelaku penyeru awal azan ‘hayya alal jihad’ ini ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Video yang menyerukan ‘hayya alal jihad’ tersebut banyak dikecam oleh masyarakat karena dinilai sangat meresahkan.
“Aktivitas sekelompok orang azan yang memelesetkan dengan ajakan jihad tidak bisa dibenarkan. Sebab, standar azan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad dan tidak ada ajakan jihad seperti itu,” kata anggota Komisi I DPR RI Syaifullah Tamliha saat dihubungi, Senin (30/11/2020) malam.
Syaifullah menilai apabila benar memang ada ajakan untuk jihad maka pelaku harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku agar dapat terungkap apa tujuan dan motifnya.(tim)