
Lenterainspiratif.id | Sidoarjo – Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) yang sedang asyik nyabu di sebuah kamar kos di daerah Waru, Sidoarjo.
Pasutri tersebut adalah TE (33) dan NP (23) asal Waru Sidoarjo. Mereka digerebek setelah ada laporan dari masyarakat jika ada kamar kos yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Dari keduanya polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu yang disimpan di plastik klip dengan berat 27,8 gram, pipet kaca dengan sabu berat 1,62, 5 bungkus plastik klip, timbangan elektrik, buku catatan, ATM, dan kotak hitam.
“Setelah kamar kos digrebek, Unit I melakukan penangkapan terhadap TE dan NP serta ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” jelas Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri.
Tersangka mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara menjadi kurir suruhan SH (DPO).
Sebelumnya TE dihubungi SH untuk mengambil narkotika jenis sabu sejumlah 30 gram dengan sistem ranjau. Selanjutnya tersangka TE berangkat bersama dengan istri sirih yang bernama NP ke pintu keluar pompa bensin Raya Arjuno. “Keduanya sudah kami tahan dalam penjara,” imbuh AKBP Daniel.
Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Fi)