Mojokerto, LenteraInsoiratif.id – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat pengawasan terhadap alat ukur dan timbang demi melindungi hak konsumen. Pada Senin (19/5), Wali Kota Ika Puspitasari meninjau langsung proses tera ulang di SPBU Jalan Gajah Mada dan Toko Emas Wahyu Redjo di Jalan Majapahit.
Didampingi Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag), Ani Wijaya, Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita itu memastikan seluruh timbangan dalam kondisi baik dan sesuai standar pengukuran.
“Kita ingin memastikan alat ukur yang digunakan pelaku usaha tetap akurat. Alhamdulillah, hasil pengecekan hari ini aman dan sesuai aturan,” ujar Ning Ita.
Ia menekankan bahwa kegiatan pengawasan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh Diskopukmperindag untuk memastikan keadilan dalam transaksi perdagangan.
Pemkot Mojokerto juga menghadirkan layanan baru di tahun 2025 untuk mempermudah pelaku usaha emas. Kini, pemilik toko emas tidak perlu lagi keluar kota untuk melakukan tera. Petugas penera bersertifikat telah tersedia di Kota Mojokerto.
“Pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor Diskopukmperindag, atau kami yang akan jemput bola ke lokasi mereka. Semua layanan ini gratis,” jelas Ning Ita.
Sementara itu, Kepala Diskopukmperindag Ani Wijaya mengungkapkan bahwa kehadiran petugas penera di daerah mempercepat proses tera, sekaligus menghemat biaya dan waktu bagi para pelaku usaha.
“Dulu harus keluar kota, sekarang cukup di Mojokerto. Ini sangat memudahkan pelaku usaha emas,” kata Ani.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih transparan, adil, dan menguntungkan bagi konsumen maupun pelaku usaha.