Probolinggo – Aksi kekerasan mengejutkan terjadi di Dusun Krajan, Desa Sumberrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Seorang nenek bernama Suliha (92) menjadi korban pelemparan bondet—bom ikan rakitan—pada Minggu malam (29/6/2025), saat ia duduk di teras rumahnya.
Ledakan tersebut melukai bagian dada dan tangan korban, serta memecahkan kaca jendela rumahnya. Akibat insiden ini, korban sempat dirawat oleh bidan desa sebelum akhirnya diamankan ke rumah kepala desa guna menjaga keselamatannya.
Yang lebih mencengangkan, pelaku meninggalkan secarik pesan di atas karton bekas, berisi tulisan berbahasa Madura yang menuduh korban memiliki ilmu santet. Pesan itu juga menuntut agar Suliha berhenti dari praktik tersebut dan “menyembuhkan” orang yang diduga menjadi korbannya.
Karpin, cucu korban, membantah tegas tuduhan terhadap neneknya. Ia menjelaskan bahwa sang nenek hanya tinggal di rumah dan tidak memiliki kemampuan seperti yang dituduhkan.
“Saat kejadian saya sedang salat. Tiba-tiba terdengar ledakan, dan nenek saya sudah dalam kondisi luka. Tuduhan itu tidak benar,” ujar Karpin, Senin (30/6/2025).
Tim Inafis dari Satreskrim Polres Probolinggo Kota langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Petugas berhasil mengamankan serpihan benda yang meledak, serta mendatangkan anjing pelacak guna menelusuri jejak pelaku.
“Kami menerima laporan sekitar pukul 20.30 WIB. Korban mengalami luka di dada dan ujung jari. Penyelidikan masih berlangsung dan kami telah memeriksa saksi,” jelas Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin.
Kerusakan juga terjadi pada tiang penyangga teras rumah korban akibat lemparan bondet tersebut. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya unsur main hakim sendiri yang dipicu isu santet—sebuah persoalan sosial yang masih kerap memicu konflik di sejumlah wilayah pedesaan.
Pihak kepolisian mengimbau warga untuk tidak terpancing isu-isu tak berdasar yang dapat memicu tindakan kekerasan. Segala bentuk dugaan hendaknya dilaporkan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai hukum.