HukumKriminal

Nekat Rampas HP Anak SD, Dua Orang Pemuda Di Ringkus Petugas

Foto: kedua tersangka saat di amankan petugas
Surabaya Lentera Inspiratif.com Bisa di katakan apes nasib dari Setiawan Wibowo alias Bowo, (30), warga Gunungsari, Surabaya, dan Oktavianto Risky alis Risky, (21), kuli bangunan, warga Pagesangan Tenis, Surabaya. Lantaran hampir jadi bulan bulanan warga setelah terjatuh usai melakukan perampasan handphone milik Malik Ibrahim Dwi Prayoga, di Jl. Siwalankerto Utara, Surabaya, seorang pelajar SD.
Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurtjahjo, mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya pada Jumat 17 agustus 2018 sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana korbannya adalah seorang anak yang masih SD, saat kejadian, sewaktu bocah sebelas tahun yang masih duduk di bangku kelas V SD Kyai Ibrahim ini, sedang bermain ponsel. Kemudian pelaku Bowo yang kesehariannya bekerja sebagai pengamen jalanan, dan Risky seorang kuli bangunan, melintas berboncengan sepeda motor.
Masih kata kompol budi, Ketika keduanya melihat Malik, bocah yang sedang bermain ponsel sendirian itu, keduanya berhenti turun dari motor dan langsung membekap bocah tersebut dari belakang, sambil merampas ponselnya. Setelah merampas ponsel korban, kemudian kedua pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Namun apes bagi kedua pelaku,  saat melarikan diri, terjatuh menabrak tiang listrik dan lari ke perkampungan.
Sejumlah massa yang melihat kejadian itu langsung melakukan pengejaran serta menangkap kedua pelaku dan hampir jadi bulan-bulanan massa.
“Beruntung anggota yang sedang berpatroli disekitar lokasi, langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” terang Budi Nurtjahjo.
Dalam penangkapan tersebut  petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel merek Xiaomi, milik korban, dan 1 unit motor Honda Beat nopol L 3929 BD.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 378 tetang pencurian disertai kekerasan, dan diancam hukuman 5 tahun penjara. ( fi).
Exit mobile version