Jawa TimurKriminal

Nekat Curi Emas Demi Gengsi, Pria Di Gresik Malah Masuk Jeruji Besi

Nekat Curi Emas Demi Gengsi, Pria Di Gresik Malah Masuk Jeruji Besi
Pelaku saat diamankan
Nekat Curi Emas Demi Gengsi, Pria Di Gresik Malah Masuk Jeruji Besi
Pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.id | Gresik – Ingin selalu tampil gaya dengan mengenakan barang-barang branded, seorang pemuda bernama Yoga Windi Agustian (27), warga Jalan Topaz Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Desa Suci, Kecamatan Manyar, diringkus polisi karena nekat mencuri demi memenuhi gaya dan gengsinya.

Agar dapat selalu tampil mewah, Yoga nekat mencuri sejumlah perhiasan dari rumah temannya, Ahmad Syaiful Latif (28), warga Jalan Barabai Perum GKB, Manyar Gresik.

Aksi pencurian itu bermula saat pelaku yang merupakan teman baik korban datang ke rumah korban untuk membantu menghias mobil pengantin, pada Kamis (3/6/2021). Pada saat itu pelaku nekat mencuri perhiasan milik korban di rumahnya.

“Pelaku dan korban merupakan teman. Jadi korban tidak curiga kalau tersangka punya niat jahat,” kata Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti, Kamis (24/6/2021).

Merasa aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Sabtu (5/6/2021), saat itu korban dan istrinya sedang liburan di luar kota. “Karena sering datang ke rumah korban, pelaku ini sampai hafal di mana letak kunci rumah,” bebernya.

Namun kali ini aksi pelaku terekam CCTV yang di pasang oleh korban. Korban yang mengetahui perbuatan temannya itu pun tak lagi memberikan toleransi dan langsung melaporkannya ke polisi. Tak lama berselang, polisi berhasil meringkus pelaku dikediamannya.

Dari aksinya itu pelaku berhasil mencuri gelang emas seberat 39 gram, 6,5 gram, 1,46 gram, dan dua gelang yang masing-masing berukuran 4 gram. Kemudian pelaku juga menggasak kalung seberat 2 gram, dan 1 cincin seberat 2 gram, serta uang senilai Rp 10 juta.

Setelah berhasil mengasak perhiasan, pelaku lalu mengadaikan emas itu di Pegadaian Mojokerto. Emas yang digadaikan senilai Rp24 juta masuk dalam rekening pelaku.

Kepada polisi, pelaku mengaku suka tampil mewah berfoto dengan barang-barang branded dan mengunggahnya di media sosial “Saya suka unggah foto dengam baju mewah di media sosial,” ujar pelaku.

Demi memenuhi gaya hidup dengan cara yang salah, kini pelaku harus mendekam di penjara dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Yakni ancaman hukuman kurungan maksimal 7 tahun penjara. ( man )

Exit mobile version