Jawa TimurKriminal

Nekat Buka Praktek Dokter Gadungan Di Kemlagi Akhirnya Diringkus Petugas

Nekat Buka Praktek Dokter Gadungan Di Kemlagi Akhirnya Diringkus Petugas
Pelaku saat diamankan petugas
Nekat Buka Praktek Dokter Gadungan Di Kemlagi Akhirnya Diringkus Petugas
Pelaku saat diamankan petugas

Mojokerto | lenterainspiratif.id – Dokter Gadungan asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil diringkus pihak yang berwajib lantaran nekat membuka pelayanan medis tanpa disertai surat izin praktik (SIP).

Tersangka Catur Purwanto (38) diciduk Satreskrim Polresta Mojokerto di salah seorang warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Polisi yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat, kemudian meringkus pelaku dan mengamankan berbagai barang bukti peralatan medis serta obat-obatan.

“Dia (tersangka) tidak memiliki latar belakang pendidikan tenaga kesehatan, dan juga dia mengaku lulusa SMK. Jadi dia bukan seorang dokter,” kata Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam, Selasa (10/8/2021).

Berdasarkan pengakuan Catur, dirinya sedikit mengetahui perihal ilmu kesehatan saat dirinya bekerja di salah satu klinik kesehatan.

“Pernah bekerja di salah satu klinik, dari situ pelaku kemudian menerapkan ke orang lain. Korbannya sudah ada puluhan orang,” jelas Umam.

Ia nekat menjadi dokter gadungan lantaran kepepet kebutuhan ekonomi. Kendati dirinya tak memiliki keahlian atau ilmu tentang kedokteran maupun keperawatan.

Dalam menjalankan operasinya, Catur bermodus gengan berkeliling ke rumah-rumah warga dan mengaku sebagai dokter keliling . Praktik dokter gadungan itu dilakukan Catur bersama seorang rekannya yang saat ini masih berstatus sebagai seorang saksi.

“Nominal pengobatan dari tersangka berbeda-beda nanti dulu menunggu penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan Catur, polisi mengamankan berbagai alat kesehatan serta obat-obatan medis. Di antaranya 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi. Kemudian sebanyak 34 alat kesehatan, serta 16 cairan infus juga disita petugas saat melakukan penggeledahan di rumah Catur.

“Pengakuan tersangka barang-barang itu dibelinya dari apotek,” imbuh Umam.

Selain itu, petugas Satreskrim Polres Mojokerto Kota juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu, dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien tersangka Catur. Uang tersebut merupakan hasil kerja Catur sebagai dokter gadungan selama beberapa hari keliling ke tempat para pasiennya.

Atas perbuatannya catur dikenai pasal 78 junto pasal 73 ayat 2 UU No. 29/ 2004 tentang praktik kedokteran , dengan ancaman maksimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp150 juta. (Diy).

Exit mobile version