Jawa TimurKriminal

Narkoba Sebanyak 6,5 Kilogram Dimusnahkan Oleh Polres Tanjung Perak

Narkoba Sebanyak 6,5 Kilogram Dimusnahkan Oleh Polres Tanjung Perak

Narkoba Sebanyak 6,5 Kilogram Dimusnahkan Oleh Polres Tanjung Perak

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Sebanyak 6,5 kilogram narkoba jenis sabu dan 1.660 butir pil ekstasi dimusnahkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan, narkoba tersebut merupakan hasil ungkap selama tiga bulan terakhir dari 57 tersangka . Dalam hal ini pihaknya bekerjasama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak.

“Ini merupakan sebagai komitmen kami untuk memberantas narkoba di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Indonesia pada umumnya,” tegas Anton didampingi pejabat utama BNNP Jatim, Bea Cukai Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri, serta Kodim Surabaya Utara dan Timur, Rabu (22/12/2021).

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah milik tersangka FRA (21), pengedar narkoba yang tinggal di Jalan Pandugo, Surabaya. Darinya, penyidik menyita 49,82 gram sabu.

“Yang bersangkutan saat itu diamankan anggota di dalam kamar kosnya di Jalan Pandugo. Ia merupakan pengedar,” jelas Anton.

“Ia mengaku mendapat sabu dari seseorang yang berinisial YG, yang berada di sebuah lapas di Jawa Timur,” tambahnya.

Bisnis haram tersebut kata Anton sudah dilakoninya selama tiga kali dengan sasaran edar Sidoarjo dan Surabaya.

“Kasus ini masih akan terus didalami lagi. Termasuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya. Apalagi sebentar lagi sudah pergantian tahun. Tidak menutup kemungkinan banyak pelaku-pelaku narkoba yang beraksi. Kami bersama jajaran berkomitmen untuk memberantas narkoba. Apabila berani bermain-main di Surabaya, akan kami tindak tegas,” pungkasnya. ( fi )

Exit mobile version