Lenterainspiratif.id | Surabaya – Hari ini Penyidik Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan dua tersangka faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya.
Diketahui kedua tersangka Faktur Fiktif tersebut adalah SG (61) dan SG (40). Keduanya terbukti merugikan negara karena dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan melaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.
Budi Susanto, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Timur I menjelaskan, hal itu dilakukan oleh kedua untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN PT CK.
“Perbuatan Tersangka tersebut dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Sawahan melalui PT CK selama kurun waktu Januari 2011 sampai dengan Desember 2012 dengan total kerugian negara sebesar Rp 372,72 juta,” bebernyabebernya, Rabu, (22/12/2021).
Atas perbuatannya tersebut saat ini tersangka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya dan terancam hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
“Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan di kota Surabaya yang akan memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” tandasnya.( fi )