Daerah

Musim PSBB Sejumlah Pemuda di Surabaya Malah Dipenjara

foto : sejumlah pemuda saat diamankan
foto : sejumlah pemuda saat diamankan

lenterainspiratif.com | Surabaya – Di berlakukannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) membuat sejumlah pemuda di surabaya memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindak kejahatan yakni pencurian dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, alhasil merekapun meringkuk di penjara.

Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Melysa Minggu (10/5/2020) mengatakan, para pelaku diamankan, Rabu 06 Mei 2020 sekira jam 10.00 WIB, oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Surabaya dengan kasus perkara Curas/ Jambret dan juga Penyalahguna Narkotika. Dalam setiap beraksi, mereka mempunyai pasangan masing-masing dan begitu juga ketika menikmati Narkotika sabu.

Pelakunya, pasangan I, Saiful Anam (20) asal Jalan Genting Tambak Dalam dan Esa, asal Jalan Genting Tambak Dalam yang kini masih DPO, Pasangan II, Agus Wahid (18) asal Jalan Genting Tambak Dalam dan Aditya Setiadi (21) asal Jalan Kalianak Timur Gg. Lebar Surabaya, Pasangan III, Johan Efendi (19) asal Jalan Tambak Asri Gg. Kembang Sepatu Surabaya dan SYP (17) asal Jalan Dupak Bangun Rejo Surabaya.

Masih kata Melysa , dalam kasus Penyalahgunaan Narkotika ke 5 pelaku secara bersekongkol dan bersama menggunakan sabu.

” dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan maupun Curanmor mereka bermain dengan pasangan masing masing. Para pelaku ini dapat diamankan setekah ada info awal dan hasil lidik diketahui di Jalan Genting Tambak Dalam Surabaya adanya kelompok para pelaku jambret yang sedang pesta sabu,” kata Melysa.

Selanjutnya dari bukti awal kemudian melakukan penggeledahan di TKP ditemukan beberapa tas Wanita dan Identitas didalamnya. Setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan bahwa pemilik identitas adalah para korban pencurian dengan kekerasan

” Begitu pelaku diintrogasi, mereka mengaku semuanya adalah hasil perbuatan para pelaku yang sering melakukan kejahatan jalanan Pencurian dengan kekerasan” tutup Melysa. (fi)

Exit mobile version