Lenterainspiratif.com | Surabaya,– seorang pria paruh baya di Surabaya diamankan polisi lantaran diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur, ia adalah Bahruddin (53) yang berasal dari Marparen Kecamatan Sreseh Sampang, sehari-hari Bahruddin tinggal di Jalan Wiyung Tengah Gang I, Surabaya
Bahruddin merupakan Muadzin sebuah Musholla di daerah Wiyungan. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak-anak ketika akan belajar mengaji.
Pencabulan itu terjadi pada bulan Mei 2020 lalu sekitar pukul 15.15 WIB, saat itu kedua korban AP dan SN sedang berada dimusholla untuk menunggu guru ngaji dan temannya yang lain.
Sekitar pukul 16.00 WIB tersangka datang, ia menghampiri kedua bocah tersebut dan mencabuli keduanya.
Bahruddin mencabuli korbannya dengan cara meremas payudara korba secara bergantian.
Kejadian terulang pada, Senin 10 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku kembali melakukan pencabulan ketika korban sedang duduk di dalam Mushola untuk menunggu waktu mengaji.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku ini datang dan duduk di sebelah korban, kemudian memberinya uang Rp. 3000, dan langsung meremas berkali-kali dan mencium bibir korban sebanyak 3 kali.
Pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi bejatnya kepada siapa-siapa, korban yang takut kemudian berlari pulang dan menceritakan kejadian tersebut ke ibunya, tak tinggl diam ibu korban pun langsung melaporkan kejadian itu kepihk berwenang.
Kejadian pencabulan anak dibawah umur itu dibenarkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Fauzy Pratama, saat ini kasus pencabulan tersebut tegah di tangni oleh unit PPA.
“Setelah orang tua korban melaporkan kejadiannya, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pelaku akhirnya diamankan,” sebut Fauzy Pratama, Jum’at (21/8/2020).
Atas dasar laporan bernomor, 1. LP/B/732/VIII/Res.1.24./2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 10 Agustus 2020. 2.LP/B/733/VIII/Res.1.24./2020/Jatim/Restabes Sby, tgl 10 Agustus 2020, pelakunya kini ditahan.
Dia diduga melanggar Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 Jo. Psl 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No 1 Th 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (fi)