Lenterainspiratif.com | Subang – Seorang buruh serabutan di Subang sodomi 2 bocah laki-laki yang merupakan tetangganya.
Dikutip dari Detik.com, Tersangka ES (47) membujuk korbannya dengan iming-iming uang senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu agar mereka mau di cabuli ES.
Aksi bejatnya ini ia lakukan dirumahnya yang terletak di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, sebagaimana dikatakan oleh AKBP Teddy Fanani Kapolres Subang .
“Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk rayu anak untuk melakukan perbuatan tersebut dengan mengiming-iming sejumlah uang kepada korban antara Rp. 30 ribu sampai Rp. 50 ribu,” ujar Teddy, Kamis (16/07/2020).
Diketaui ES sudah melakukan aksi bejatnya itu sejak bulan Desember 2019 hingga Juni 2020.
“Aksinya ini sudah dilakukan dalam kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juni 2020,” ujarnya.
Dua korban ES yakni MZ (13) sebanyak 8 kali, dan SF (12) sebanyak 2 kali.
“Pelaku mengancam jangan bilang kepada siapa-siapa dikarenakan sudah diberikan sejumlah uang, dan korban pun mengikuti keinginan tersangka,” kata dia.
Aksi bejatnya ini terbongkar ketika salah satu orangtua korban melaporkan ES pihak berwenang
ES yang malu ketika digelandang ke tempat gelar perkara hanya tertunduk dengan tangan diborgol. ES pun menceritakan aksi bejatnya itu.
Polisi mengamankan satu buah tutup botol akua galon berisikan minyak sayur, satu buah kasur, bantal dan sejumlah pakaian yang digunakan pelaku dan korban sebagai barang bukti.
Atas perbuatan bejatnya ES dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Lima Milyar Rupiah. (tim)