DaerahMaluku UtaraPeristiwa

Aliansi Cipayung Dan OKP Ternate Tolak RUU Omnibus Law Dan RUU PKS

Cipayung
Cipayung
Foto : mahasiswa lakukan demo di depan kantor walikota ternate

Lenterainspiratif.com | Ternate – Aliansi Cipayung dan OKP Malut Bergerak melakukan aksi menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dan tegaskan mengesahkan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (UU-PKS), dengan rute aksi Depan Kantor Walikota Ternate dan Depan Kantor RII Cabang Ternate. Kamis (16/07/2020).

Aksi yang di gelar mulai pada pukul 09.00 Wit dengan massa aksi berkisar 100 lebih itu bergerak di awal depan kantor Walikota Ternate. Menjelang beberapa waktu kemudian, Pejabat Eselon III Kota Ternate Drs. Thamrin Alwi serta Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate Drs. H. Ibrahim Muhammad, M.PdI, hadir di tengah-tengah massa aksi untuk melakukan hering terbuka, di ikuti dengan pengawalan oleh tim Gustu Covid-19 Lingkup Pemkot Ternate.

Nurhidayat Hi. Gani, sebagai Kordinator Lapangan Aksi, saat di temui sejumlah media usai aksi, mengatakan ini kebijakan yang tidak demokratis, merampas hak rakyat, merusak ekosistem laut dan darat menjadi bukti kongrit.

“Ini adalah bukti-bukti kongkrit yang terjadi di Malut, lalu bagaimana kita menjaga keseimbangan antara flora, fauna dan manusia, jika kebijakannya hanya mengutamakan pelaku penguasa dan mengabaikan kepentingan Rakyat,” ungkapnya.

Akan tetapi, lanjut Anto sapaan akrab Nurhidayat, menyampaikan pemerintah tetap ngotot agar secepatnya RUU Omnibus Law agar segera di selesaikan dalam minggi-minggu ini.

Menurutnya, walaupun situasi masyarakat yang hari ini lagi dalam keadaan tidak baik seperti, pendapatan menurun, sembako naik, dan rakyat tercekik dengan adanya pandemi covid-19.

Sementara Pejabat Eselon III Pemkot Ternate, Drs. Thamrin Alwi, mengatakan di tengah-tengah masa aksi saat hering. Menyampaikan terima kasih atas beberapa masukan atau ingatan kepada pemerintah kota ternate.

“Oleh karena itu maka kami akan merespon satu per satu, yang pertama terkait dengan UU PKS, kemudian secara umum ada RUU Omnibus Law,” ujarnya.

Di kesempatan ini pihaknya, menyampaikan kami bahwa ini merupakan hirarki Undang-Undang, maka seluruhnya akan di bahas dan di kaji di jakarta.

“Dan kami memberikan apresiasi sangat besar kepada teman-teman mahasiswa, hadir untuk menyampaikan aspira-aspira yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, apa yang di sampaikan akan di responi dalam bentuk pemberitahuan atau bentuk menyurat oleh pemerintah pusat melalui jalur-jalur yang ditetapkan oleh pemerintah.

Di ketahui, ini tuntutan masa aksi kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI :

1. Sahkan RUU PKS
2. Tertibkan TKA
3. Hentikan Izin Tambang dan Sawit di Malut.
4. Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
5. Cabut Perpres No 20 Tahun 2018 tentang TKA.
6. Gratiskan Biaya Pendidikan Di Masa Pandemi.
7. Tertibkan UMK
8. Selamatkan Komoditi Lokal.
9. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga. (Toks).

Exit mobile version