Mojokerto – Masyarakat Kabupaten Mojokerto diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan menggunakan bukti transfer palsu yang mencatut nama Wakil Bupati Mojokerto, dr. M. Rizal Octavian. Modus ini dilakukan untuk mengelabui korban agar mengirimkan sejumlah uang kepada pelaku.
Dalam aksinya, pelaku mengirimkan bukti transfer digital seolah-olah telah melakukan pengiriman dana dalam jumlah besar kepada korban. Setelah itu, pelaku menghubungi korban dan mengaku terjadi kelebihan transfer, lalu meminta pengembalian dana sebesar Rp5 juta dengan dalih kesalahan kirim.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto memastikan bahwa bukti transfer yang beredar tersebut tidak berasal dari sistem resmi perbankan dan merupakan hasil rekayasa atau pemalsuan. Wakil Bupati Mojokerto juga dipastikan tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana yang dicantumkan dalam bukti transfer palsu itu.
Modus ini sengaja memanfaatkan nama dan jabatan pejabat daerah untuk membangun kepercayaan korban agar tanpa curiga melakukan pengembalian dana. Jika tidak cermat, masyarakat berpotensi mengalami kerugian finansial akibat praktik penipuan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap kiriman bukti transfer yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya melalui mutasi rekening resmi. Setiap permintaan pengembalian dana hendaknya dipastikan terlebih dahulu dengan mengecek langsung ke pihak bank atau instansi terkait.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila menerima pesan, telepon, atau dokumen transfer mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah. Langkah pelaporan dinilai penting untuk mencegah bertambahnya korban.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pelaku penyebar bukti transfer palsu tersebut. Penanganan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.











