HukumJawa Timur

Merasa Dirugikan PT. Lintang Jaya Properti Gugat BTN

Merasa Dirugikan PT. Lintang Jaya Properti Gugat BTN Sidoarjo
situasi sidang di PN Mojokerto
Merasa Dirugikan PT. Lintang Jaya Properti Gugat BTN Sidoarjo
situasi sidang di PN Mojokerto

lenterainspiratif.id | Mojokerto – PT. Lintang Jaya Properti akhirnya melakukan gugatan terhadap PT. Bank Tabungan Negara Cabang Sidoarjo ( BTN Cabang Sidoarjo) sebagai pemberi KPR, dan BTN pusat sebagai pemberi proyek Novasi telah ingkar janji (wanprestasi) dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang.

Bank BTN yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Perbankan dianggap tidak melaksanakan isi dari Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris DELNI TEOBERTO, S.H., M.Kn. membuat proyek pembangunan perumahan milik PT. Lintang Jaya Properti terhenti.

Kuasa hukum PT. Lintang Jaya Properti Nanang Abdi, S.H. menjelaskan bahwa klienya telah dirugikan hingga mencapai milyaran rupiah oleh BTN Sidoarjo lantaran proyek milik klienya di empat kota yakni Gresik, Mojokerto, Bondowoso, dan Cepu terhenti total.

” Yang jelas klien kami atas tindakan BTN sidoarjo berdasarkan isi Memo tentang penghentian pemberian KPR pada lahan proyek debitur novator dirugikan diperkirakan mencapai milyaran rupiah karena empat proyeknya di empat kota terhenti,” jelas Nanang.

Selain itu Iis Ratnawati, S.H. yang juga kusa hukum PT. Lintang Jaya Properti menambahkan bahwa gugatan klienya yang ia ajukan berdasarkan argumentasi hukum yakni bahwa objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang (Novasi) No.15 yang dibuat antara Direksi PT. Lintang Jaya Properti yang diwakili Direkturnya H. LAMIRANTO, S.H. dengan PT. BTN yang diwakili oleh Asset Management Division Head Satya Wijayantara dan Kepala PT. BTN Kantor Cabang Sidoarjo Sustyo Dwiyanto.

” kami tidak asal melakukan gugatan namun kami berdasarkan pada argumentasi hukum objek gugatan dalam perkara ini adalah akta perjanjian pembaharuan hutang, ” tambah Iis.

Oleh karena itu lanjut Iis bahwa pihaknya meminta kepada hakim  agar menerima dan mengabulkan gugatan dari klienya.

Pertama agar majelis hakim menyatakan sah Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 tertanggal 30 November 2016 yang dibuat dihadapan Notaris yang bernama DELNY TEOBERTO, S.H., M.Kn. yang berkantor di Grand Centerpoint Apartment Tower C Unit GF31 Jl. Jend. Ahmad Yani RT004/RW.003 RT.005/RW.002 Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi Prov. Jabar, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan persetujuan Pembaharuan Hutang (Novasi) dari Para Tergugat dengan diterbitkannya Surat dengan Nomer: 232D/S/AMD/RAS/II/2016 dari Asset Management Division PT. BANK TABUNGAN NEGARA Perihal: Surat Persetujuan Kredit KYG an. PT. Nugrah Alam Prima tertanggal 30 November 2016.

Kedua menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh serta segera melaksanakan isi Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang (Novasi) No.15 dan Para Tergugat untuk segera melakukan peralihan sertifikat induk Hak Guna Bangunan dari Debitur Lama ( ex-PT. Nugra Alam Prima) ke Debitur Baru (PT. Lintang Jaya Properti/Penggugat) serta melakukan penanda tanganan Hak Tanggungan dan permohonan pemecahan sertifikat yang telah ditandatangani ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), dengan Para Tergugat untuk segera melakukan pencairan kedua penarikan kredit dari Palfond Novasi sebesar Rp. 16.000.000.000,- (enam belas miliar rupiah) kepada Penggugat.

Ketiga Para Tergugat untuk segera melakukan realisasi terhadap 200 (dua ratus) Para User yang telah melakukan Pembayaran Uang Muka, dengan Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 4.164.183.313,- (empat miliar seratus enam puluh empat juta seratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus tiga belas rupiah) kepada Penggugat.

Keempat agar para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan  atau kelalaian Para Tergugat untuk memenuhi isi Putusan perkara ini sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya.

Sementara itu sidang gugatan yang dipimpin oleh hakim ketua ANDI NAIMI MASRURA ARIFIN.SH di Pengadilan Negeri Mojokerto seharusnya dilakukan selasa 16/2/2021 ditunda Selama satu bulan untuk memanggil Tergugat II karena tidak hadir dalam sidang.

” Perkembangan dari kasus ini akan ditunda satu bulan lagi, karena sidang yang seharusnya dilakukan hari ini hanya  tergugat II atau dari BTN pusat tidak hadir, yang hadir dari pihak tergugat hanya tergugat I yakni dari BTN cabang Sidoarjo, ” pungkasnya.

Disisi lain, saat dikonfirmasi pihak BTN belum ada jawaban terkait kasus wanprestasi dalam pelaksanaan Akta Perjanjian Pembaharuan Hutang tersebut. ( roe )

Exit mobile version