
Lenterainspiratif.com MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari, dengan didampingi management BPJS, dan Kepala Dinas DISKOUMINAKER Hariyanto, serahkan santunan secara simbolis sebesar 42 juta rupiah kepada warga kota mojokerto yang meninggal dunia Kamis (6/2/2020).
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang sering disapa Neng Ita mengatakan bahwa, santunan tersebut bakal diterima oleh ahli waris Almarhum Suwito yang berprofesi sebagai Driver Gojek yakni Syafa Mellani di Griya Permata Meri Blok D5 Nomor 21 dan pada ahli Waris Almarhum Suroto yakni Ibu Susiani Penjual Nasi yang berdomisili di Jalan Keboan RT 02 RW 08 Gunung Gedangan.
” Penyerahan ini adalah mewakili BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan Hak mereka karena sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah menandatangani Perwali agar seluruh RT RW yang masih menjabat dan jumlahnya sebanyak 872 orang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Syukur alhamdulilah Pemkot Mojokerto masuk 10 besar penghargaan Paritrana. Penghargaan Paritrana adalah penghargaan tentang Kepesertaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ke depannya atlet di Kota Mojokerto juga bakal kami Wajibkan. Total kepersertaan perusahaan di Kota Mojokerto sudah sebanyak 98%”, kata Ita.
Sementara itu, Brammantya Widya Aswara Account representative BPJS Mojokerto menjelaskan bahwa, Penyerahan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Mojokerto, yang pertama di Griya Permata Meri yang berprofesi sebagai driver gojek dan yang kedua ada di Lingkungan Gunung gedangan sebagai penjual nasi.
” Keduanya mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar 42 juta rupiah, yang akan diserahkan oleh Walikota Mojokerto, kami mengharapkan Peran bu wali dalam hal ini untuk mensukseskan program BPJS Ketenagakerjaan karena memang program ketenagakerjaan ini langsung bisa menyentuh kepada masyarakat.” tutup bram. (roe/adv)