DaerahJawa TimurKriminal

Memegang Bagian Kewanitaan di Tempat Ramai Pemuda Ini Diamankan

Memegang Bagian Kewanitaan di Tempat Ramai Pemuda Ini Diamankan
Foto : pelaku saat diamankan
Memegang Bagian Kewanitaan di Tempat Ramai Pemuda Ini Diamankan
Foto : pelaku saat diamankan

Lenterainspiratif.com | Surabaya – Usai melakukan begal payudara kepada tiga wanita di lokasi berbeda, Aris Tri Yahya (29) diamankan oleh petugas kepolisian.

“Kami amankan tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum,  Jumat (25/9/2020).

Aksi terakhir Aris dilakukan di Jalan Sidotopo Wetan pada Kamis (17/9) lalu, saat itu ada seorang wanita yang tengah melintas di Jalan Sidotopo, korban yang tengah dibonceng ibunya dengan sepeda motor tiba-tiba diremas payudaranya oleh tersangka.

Aksi Aris saat itu terbilang nekat karena dilokasi kejadian tengah ramai, ia pun berhasil ditangkap oleh warga, karena korban berteriak meminta tolong.

“Tersangka melakukan pencabulan (begal payudara) saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian kewanitaannya,” ungkap Ganis.

Ganis menjelaskan pelaku biasanya melakukan aksinya pada pagi hari dan menyasar perempuan yang akan pergi ke pasar dan kantor. Pelaku sendiri merupakan lulusan SMP dan pengangguran.

Aksi bejat Aris, lanjut Ganis, telah dilakukan kepada 3 orang lainnya di lokasi yang berbeda yakni Jalan Sidotopo Wetan Baru, Jalan Pogot, dan Jalan Tenggumung.

Aris mengaku, ia melakukan aksi begal payudara karena mendapatkan bisikan gaib. Namun petus tidak percaya begitu saja dengan keterangan Aris.

“Kami masih mendalami. Karena saat kami mintai keterangan, tersangka kooperatif. Artinya bisa menjawab pertanyaan dengan baik. Alasan dia karena bisikan,” ujar Ganis.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, petugas akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku.

“Saat ini, koordinasi dengan rumah sakit jiwa. Namun sampai saat ini masih belum ada hasil, dan kondisi dari tersangka saat ini kita mintai keterangan masih bisa menjawab,” tandas Ganis.

1 sepedah angin, kaos warna biru muda, dan 1 celana pendek milik pelaku, diamankan oleh polisi sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara. (fi)

Exit mobile version