
Lenterainspiratif.id | Nasional – Aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terus menjadi sorotan. Selain adanya ancaman pemblokiran bagi PSE yang tidak mendaftarkan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) yang jadi perbincangan khalayak. Isi dari aturan pun tak luput dari perhatian.
Hal ini karena isi dari pasal yang terkandung dalam peraturan tersebut yang dinilai sebagai pasal karet. Kominfo dan polisi bebas memantau arus informasi di platform digital sebab diberikan hak akses secara penuh.
Misalnya, isi pesan pengguna media sosial seperti WhatsApp bisa diakses atau diintip oleh Kominfo.
Pakar siber juga menyebutkan, melalui melalui sistem PSE Lingkup Privat, Kominfo mungkin saja bisa mengakses isi percakapan dalam WhatsApp. Hal ini bisa terjadi karena merujuk pada aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.
Karena aturan ini, Pakar keamanan siber CISSReC, Pratama Persadha mengatakan bahwa peraturan tersebut memungkinkan pemerintah bisa menampilkan informasi tentang isi pesan WhatsApp meskipun aplikasi tersebut mengklaim sudah memiliki enkripsi.
“Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi,” kata Pratama Persadha dalam keterangan resminya.
Meski begitu, ia juga menjelaskan bahwa Kominfo juga harus memenuhi syarat dan tidak boleh sembarangan mengakses WhatsApp seseorang. Sebab, Kominfo dapat melanggar kebebasan berkomunikasi rakyat Indonesia yang sudah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28.
Menurut Pratama, elemen masyarakat yang merasa keberatan dengan aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat sebaiknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Selain itu, ia juga berpesan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengubah aturan bersama-sama dengan masyarakat. Hal ini supaya Permenkominfo bisa berjalan dengan lebih efektif.
Sebelumnya, petisi menolak PSE juga oleh SAFEnet (Southeast Asia Freedom of Expression Network). Petisi bertajuk “Surat Protes Netizen Indonesia”, telah disebarkan ke berbagai platform media sosial sejak 17 Juli lalu. Petisi ini juga mendapat perhatian dari para pengguna internet di Indonesia.
Selain itu, pada 22 Juli, perwakilan dari SafeNet, Amnesty Indonesia, AJI, KontraS, Remotivi, Greenpeace Indonesia, dan Jentera juga mendatangi Gedung Kementerian Kominfo sebagai protes kebijakan PSE. (Met)